Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan, Istana akan mengajak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut Prasetyo, PPATK memiliki data terkait dengan sejumlah transaksi.
"Pasti dilibatkan, karena PPATK kan salah satu yang kemudian memiliki data, data arus transfer keluar, masuk, kemudian punya teknologi untuk bisa melakukan analisa sesuatu ini terdeteksi adanya pelanggaran atau tidak. Pasti, pasti dilibatkan," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (9/5/2025).