Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR: RUU Perampasan Aset Dibahas usai RUU KUHAP Rampung

Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil sampaikan harapan ke pimpinan KPK baru. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • RUU KUHAP ditargetkan selesai tahun ini, dengan harapan bisa membantu proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
  • Nasir Djamil mengibaratkan RUU KUHAP sebagai landasan yang akan memudahkan pembahasan RUU Perampasan Aset di masa depan.
  • RUU Perampasan Aset masuk ke dalam prolegnas jangka menengah usulan pemerintah, sehingga masih menunggu ajakan dari DPR RI untuk dibahas.

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung tahun ini. Adapun, RUU KUHAP ditargetkan dapat disahkan pada 31 Desember 2025.

"Mudah-mudahan selesai hukum acara pidana [KUHAP] kita akan masuk ke RUU Perampasan Aset," kata Nasir Djamil di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (5/6/2025). 

Nasir Djamil mengibaratkan RUU KUHAP seperti sebuah landasan yang dapat diterangi oleh lampu sehingga dapat membantu proses peswat lepas landas ataupun mendarat meskipun di malam hari. 

Artinya, ketika pembahasan RUU KUHAP ini berjalan baik dengan melibatkan partisipasi publik maka memulai pembahasan RUU Perampasan Aset pun akan mudah. 

"Jadi kalau hukum acara pidana kita nanti melibatkan partisipasi publik yang baik lalu pasal-pasal yang mengaturnya juga baik. Maka saya percaya nanti RUU Perampasan Aset ketika dibentuk, ketika disahkan itu akan enak naiknya," kata dia.

1. RUU Perampasan Aset bisa menambal celah kekosongan hukum yang ada

Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil sampaikan harapan ke pimpinan KPK baru. (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih jauh, Nasir menilai perampasan aset sejatinya telah diatur di dalam undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor). Namun, ia mengatakan masih ada celah kosong yang perlu ditambal sehingga untuk menambalnya dibutuhkan RUU Perampasan Aset. 

Dia mencontohkan, ketika ada satu kejadian pidana tipikor yang merugikan negara hingga Rp80 miliar, tapi perintah pengadilan disebutkan yang harus dikembalikan ke negara hanya Rp2 miliar. Kasus seperti ini menurut dia sangat tidak adil. 

"Adanya RUU Perampasan Aset mudah-mudahan itu bisa diambil semuanya atau minimal ya 90 persen 80 persen dari aset yang disita oleh negara tadi. Kira-kira begitu lah," kata dia.

2. Pembahasan RUU Perampasan Aset tak boleh grasa-grusu

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Bob Hasan sebut RUU KUHAP ditargetkan rampung tahun ini. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, RUU Perampasan Aset masuk ke dalam prolegnas jangka menengah usulan pemerintah. Artinya, tidak ada di daftar prioritas 2025.

Menurut dia, pembahasan perampasan aset ini tidak boleh dilakukan secara grasa-grusu. Artinya, muatan materi RUU ini harus dipikirkan matang-matang sehingga produk yang dihasilkan bisa menjadi menghasilkan reformasi hukum untuk kepentingan pembangunan nasional.

"Maka paling penting adalah memang perampasan aset itu harus kita rumuskan segera, tetapi dalam merumuskan ini juga kita tidak membabibuta," kata dia.

3. Pemerintah malah tunggu sikap DPR

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakat, Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakat, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan saat ini pemerintah dalam posisi menunggu ajakan dari DPR RI untuk membahas RUU Perampasan Aset.

Mulanya, Yusril menyebut RUU Perampasan Aset sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prorlegnas) di DPR RI untuk dibahas pada periode 2024-2029.

"Jadi, setelah pergantian pemerintah apakah DPR masih akan sama dengan draf yang mereka ajukan pada tahun 2023 itu, atau mungkin akan melakukan revisi terhadapnya," ujar dia.

Oleh karena itu, pemerintah saat ini masih menunggu DPR RI apakah akan merevisi draf yang sudah dibahas pada periode sebelumnya atau tidak.

"Jadi, sekarang pemerintah menunggu saja kapan DPR akan membahas rancangan undang-undang itu. Dan kemudian apakah DPR akan merevisi draf-nya atau merevisi naskah akademiknya, pemerintah menunggu saja," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Amir Faisol
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us