Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengelola GBK memang plang tanah aset negara di Hotel Sultan. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Pengelola GBK memasang plang tanah aset negara di Hotel Sultan. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Intinya sih...

  • Pemerintah pastikan Hotel Sultan tidak ditutup, hanya ganti pengelola.

  • Karyawan masih bisa beraktivitas di hotel tersebut dan pemerintah sudah berkomunikasi dengan mereka.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan, Hotel Sultan yang berada di Kompleks Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta tak ditutup. Menurut Prasetyo, pengelola Hotel Sultan akan berganti dari PT Indobuildco kepada negara.

"Bukan ditutup, dialihkan pengelolaannya," ujar Prasetyo di Jakarta, dikutip Selasa (10/2/2026).

1. Pemerintah sudah komunikasi dengan karyawan

Pengecoran akses masuk Hotel Sultan di Jalan Jenderal Gatot Subroto. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Prasetyo mengatakan, karyawan masih bisa beraktivitas di Hotel Sultan. Pemerintah juga sudah berkomunikasi dengan karyawan.

"Masih bisa beraktivitas dan kita sudah berkomunikasi beberapa waktu yang lalu dengan seluruh karyawan dan pihak pengelola," kata dia.

2. Pernyataan kuasa hukum PT Indobuildco

Pengecoran akses masuk Hotel Sultan di Jalan Jenderal Gatot Subroto. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyoroti adanya perlakuan berbeda pengadilan terhadap PT Indobuildco dengan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) tentang pelaksanaan eksekusi putusan.

Hamdan menjelaskan, jauh sebelum terbit Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, telah ada Putusan Provisi Nomor 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst pada 24 Januari 2024. Amar putusannya memerintahkan Kemensetneg dan PPKGBK menghentikan seluruh aktivitas di Kawasan Hotel Sultan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

“Namun putusan provisi tersebut tidak dijalankan selama berbulan-bulan,” kata Zoelva dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/2/2025).

3. Perbedaan pelaksanaan putusan provisi

PT Indobuildco milik Ponjto Sutowo bongkar portal Hotel Sultan. (IDN Times/Triyan)

Bahkan, kata Hamdan, pada 29 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak melaksanakan putusan provisi dengan alasan belum adanya izin Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Padahal, putusan provinsi yang bersifat eksekutorial menurut hukum wajib dilaksanakan terlebih dahulu berdasarkan Buku II Mahkamah Agung dan SEMA Nomor 3 Tahun 2000.

Sebaliknya, ketika pihak Kemensetneg dan PPKGBK mengajukan permohonan eksekusi atas putusan serta merta Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 28 November 2025, izin diberikan dengan cepat. Dengan demikian, terbit penetapan eksekusi dan aanmaning pertama pada 26 Januari 2026 serta aanmaning kedua yang dijadwalkan 9 Februari 2026.

“Ini menunjukkan perlakuan yang berbeda. Putusan provisi yang menguntungkan klien kami tidak dijalankan, sementara permohonan eksekusi dari pihak lawan diproses sangat cepat,” kata Hamdan Zoelva.

Editorial Team