Hamdan Zoelva: Perlakuan Eksekusi Hotel Sultan Tak Adil

- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak melaksanakan putusan provisi dengan alasan belum adanya izin Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
- Menurut Hamdan, rencana eksekusi tersebut didasarkan pada putusan serta merta dan aanmaning yang cacat hukum sehingga tidak dapat dilaksanakan.
- Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva menekankan pentingnya konsistensi aparat peradilan dalam menerapkan hukum.
Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menyoroti adanya perlakuan berbeda di muka hukum oleh pengadilan terhadap PT Indobuildco, dibandingkan dengan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait pelaksanaan eksekusi putusan.
Hamdan menjelaskan, jauh sebelum terbit Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, telah ada Putusan Provisi Nomor 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst pada 24 Januari 2024 yang amar putusannya memerintahkan Kemensetneg dan PPKGBK menghentikan seluruh aktivitas di Kawasan Hotel Sultan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
“Namun putusan provisi tersebut tidak dijalankan selama berbulan-bulan,” kata Zoelva dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/2/2025).
1. Perbedaan pelaksanaan putusan provisi

Bahkan, kata Hamdan, pada 29 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak melaksanakan putusan provisi dengan alasan belum adanya izin Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Padahal putusan provisi yang bersifat eksekutorial menurut hukum wajib dilaksanakan terlebih dahulu berdasarkan Buku II Mahkamah Agung dan SEMA Nomor 3 Tahun 2000.
Sebaliknya, ketika pihak Kemensetneg dan PPKGBK mengajukan permohonan eksekusi atas putusan serta merta Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 28 November 2025, izin diberikan dengan cepat sehingga terbit Penetapan Eksekusi dan aanmaning pertama pada 26 Januari 2026 serta aanmaning kedua yang dijadwalkan 9 Februari 2026.
“Ini menunjukkan perlakuan yang berbeda. Putusan provisi yang menguntungkan klien kami tidak dijalankan, sementara permohonan eksekusi dari pihak lawan diproses sangat cepat,” kata Hamdan Zoelva.
2. Rencana eksekusi dinilai cacat hukum

Menurut Hamdan, rencana eksekusi tersebut didasarkan pada putusan serta merta dan aanmaning yang cacat hukum sehingga tidak dapat dilaksanakan.
Pertama, putusan serta merta tidak didasarkan pada putusan perdata terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa tanah HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora bukan milik PT Indobuildco, ataupun bahwa kedua HGB tersebut telah dibatalkan dan dinyatakan gugur.
“Karena itu, penjatuhan putusan serta merta bertentangan dengan Buku II Mahkamah Agung RI serta SEMA Nomor 3 Tahun 2000,” ujar Hamdan.
Kedua, penetapan eksekusi atau aanmaning dilakukan tanpa penitipan uang jaminan ke pengadilan senilai objek eksekusi sebagaimana diwajibkan SEMA Nomor 4 Tahun 2001.
Ketiga, saat ini PT Indobuildco telah mengajukan upaya hukum banding dan perlawanan partij verzet. Ke depan juga akan terdapat sejumlah gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet), sehingga perkara ini belum selesai secara hukum.
3. Hamdan Zoelva tekankan konsistensi aparat peradilan dalam menerapkan hukum

Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva menekankan pentingnya konsistensi aparat peradilan dalam menerapkan hukum.
“Kalau putusan provisi yang bersifat eksekutorial saja tidak dijalankan, tetapi putusan serta merta yang cacat hukum justru dipaksakan, ini jelas mencederai prinsip persamaan di muka hukum,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam perkara tata usaha negara telah terdapat putusan berbeda. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui Putusan Nomor 221/G/2025/PTUN.Jkt tanggal 3 Desember 2025 secara tegas menyatakan perintah Kemensetneg kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan Kawasan Hotel Sultan serta membayar royalti dinyatakan batal dan tidak sah.
“Karena menurut majelis hakim tidak terdapat satu pun putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menghukum serta memerintahkan hal tersebut,” ujarnya.
Hamdan menegaskan bahwa PT Indobuildco tidak sedang melawan negara, melainkan melawan praktik ketidakadilan yang dilakukan oleh pengelola GBK dan Menteri Sekretaris Negara. Ia menolak anggapan bahwa tanah Hak Pengelolaan (HPL) adalah milik Kemensetneg atau PPK GBK.
“Kewenangan atas tanah HPL itu bukan sebagai pemilik, melainkan hanya delegasi untuk mengelola dan mengurus. Negara tidak pernah menjadi pemilik tanah. Lebih keliru lagi jika kemudian merasa berhak atas HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora milik PT Indobuildco tanpa mekanisme pembebasan hak, tanpa ganti rugi, dan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Hamdan Zoelva.
Dalam kesempatan yang sama, Hamdan juga menekankan tiga poin penting yang perlu menjadi perhatian publik:
•Segala tindakan terkait eksekusi atas suatu putusan merupakan kewenangan pengadilan, bukan pihak lain.
•Karyawan dan serikat pekerja memiliki hak hukum untuk mengajukan perlawanan pihak ketiga atas rencana eksekusi.
•Objek yang masih disengketakan di pengadilan tidak dapat dialihkan kepada siapa pun sampai perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

















