Hamdan Zoelva: Pengosongan Lahan Hotel Sultan Tak Berdasar Hukum

- Perintah pengosongan dinilai provokatif
- Penetapan eksekusi tanpa ada penitipan uang
- PT Indobuildco akan terus menempuh seluruh upaya hukum
Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menilai rencana eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, langkah tersebut bersifat prematur karena proses hukum masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Dengan adanya putusan PTUN tersebut, semakin jelas bahwa tindakan administratif berupa perintah pengosongan dan penagihan royalti tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Zoelva dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/1/2026).
1. Perintah pengosongan dinilai provokatif

Zoelva mengatakan, pernyataan serta sikap Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia terkait pengosongan kawasan tersebut dinilai tidak berdasar hukum, bersifat provokatif, serta menempatkan eksekutif seolah-olah memiliki kewenangan yudikatif untuk memerintah dan menghukum.
Ia menjelaskan, sekalipun dalam perkara perdata antara PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara RI terdapat putusan serta merta dan aanmaning dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan PT Indobuildco mengosongkan tanah dan bangunan di Kawasan Hotel Sultan, namun putusan serta merta tersebut cacat hukum dan tidak dapat dilaksanakan.
“Karena itu kami meminta seluruh pihak menghormati proses peradilan dan tidak mengambil langkah-langkah sepihak yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Hamdan Zoelva.
2. Penetapan eksekusi tanpa ada penitipan uang

Pertama, putusan serta merta tersebut tidak didasarkan pada putusan perdata terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa tanah HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora, beserta seluruh bangunan di atasnya, bukan milik PT Indobuildco, ataupun bahwa kedua HGB tersebut telah dibatalkan dan dinyatakan gugur.
“Dengan demikian, penjatuhan putusan serta merta bertentangan dengan ketentuan Buku II Mahkamah Agung RI serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000,” ujarnya.
Kedua, penetapan eksekusi atau aanmaning dilakukan tanpa adanya penitipan uang jaminan ke pengadilan senilai objek eksekusi sebagaimana diwajibkan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2001.
Ketiga, saat ini PT Indobuildco telah mengajukan upaya hukum banding dan ke depan juga akan terdapat sejumlah gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet), sehingga perkara ini belum selesai secara hukum.
“Atas dasar tersebut, seyogianya pihak Kementerian Sekretariat Negara menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Zoelva.
3. PT Indobuildco akan terus menempuh seluruh upaya hukum

Hamdan juga mengingatkan bahwa dalam perkara tata usaha negara telah terdapat putusan berbeda. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui Putusan Nomor 221/G/2025/PTUN.Jkt tanggal 3 Desember 2025 secara tegas menyatakan bahwa perintah dari Kementerian Sekretariat Negara kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan Kawasan Hotel Sultan serta membayar royalti dinyatakan batal dan tidak sah.
Hamdan menegaskan, kliennya tidak sedang melawan negara, melainkan melawan praktik ketidakadilan yang dilakukan oleh pengelola GBK dan Menteri Sekretaris Negara. Ia meminta agar Menteri Sekretaris Negara tidak memposisikan diri sebagai pemilik tanah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL).
Menurutnya, kewenangan GBK maupun Kementerian Sekretariat Negara atas tanah HPL bukan sebagai pemilik, melainkan sebatas pemegang delegasi kewenangan untuk mengelola dan mengurus tanah. Menganggap tanah HPL sebagai milik merupakan kekeliruan mendasar, karena secara prinsip negara tidak pernah menjadi pemilik tanah.
“PT Indobuildco akan terus menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk melindungi hak-hak perusahaan serta memastikan tegaknya prinsip keadilan dan kepastian hukum,” ujar Zoelva.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan menolak gugatan yang diajukan PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo itu melawan Menteri Sekretaris Negara dkk terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Perkara ini terdaftar dalam perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. dan perkara nomor 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST.
Kesimpulan perkara 208 yaitu Pengadilan menyatakan negara (melalui HPL No. 1/Gelora) adalah pemilik sah.
“Menyatakan tergugat rekonvensi untuk mengosongkan dan mengembalikan kepada para penggugat rekonvensi bidang tanah eks HGB No.26/Gelora dan eks HGB No.27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya,” bunyi putusan yang dilihat IDN Times.
PN Jakpus juga menyatakan, secara hukum putusan ini dalam dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari tergugat rekonvensi.
“Menghukum penggugat konvensi atau tergugat rekonvensi untuk membayar biara perkara Rp762 ribu,” lanjutnya.


















