Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Istana Tegaskan Ijazah SMA Gibran Tidak Ditemukan, Bukan Tidak Ada
Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Istana menyatakan ijazah SMA Gibran belum ditemukan dalam putusan MK, tetapi hal itu berbeda dari pernyataan bahwa ijazah tersebut tidak ada.

  • Istana masih mempelajari putusan MK dan memantau dinamika yang berkembang setelah putusan dibacakan.

  • Menurut Istana, putusan MK tidak menggugurkan legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Selasa (6/10/2026) malam

Putusan MK terkait gugatan keabsahan syarat pendidikan Gibran dibacakan.

Selasa, 6 Oktober 2026

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan mengenai gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Kamis (8/10/2026)

Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan pernyataan pertama pihak Istana setelah putusan MK. Ia mengatakan ijazah Gibran belum ditemukan, bukan berarti tidak ada.

2-3 hari ini

Istana akan menunggu perkembangan dinamika setelah putusan MK sambil mempelajari putusan tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Istana menegaskan ijazah SMA Gibran belum ditemukan dalam putusan MK, bukan berarti ijazah tersebut tidak ada.
  • Who?
    Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan pernyataan terkait Gibran Rakabuming Raka dan putusan MK.
  • Where?
    Bambang menyampaikan pernyataan tersebut di Gedung DPR, Jakarta.
  • When?
    Pernyataan disampaikan Kamis (8/10/2026), setelah putusan MK dibacakan pada Selasa (6/10/2026) malam.
  • Why?
    MK mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran, sementara gugatan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
  • How?
    Istana mempelajari putusan MK dan memantau dinamika yang berkembang, sedangkan pemerintah dan DPR belum membahas serius tindak lanjutnya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Istana bilang ijazah SMA Gibran belum ditemukan, bukan berarti ijazah itu tidak ada. Bambang dari Istana menjelaskan hal itu setelah MK membuat putusan. Istana masih melihat perkembangan putusan. Bambang juga bilang putusan itu tidak menghapus Gibran sebagai Wakil Presiden. Pemerintah dan DPR belum serius membahas tindak lanjutnya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pernyataan Istana membedakan secara jelas antara ijazah yang belum ditemukan dan ijazah yang tidak ada. Penjelasan ini juga menunjukkan bahwa pemerintah masih mempelajari putusan MK serta menunggu dinamika yang berkembang. Pada saat yang sama, posisi legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden ditegaskan tetap tidak gugur berdasarkan putusan tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka. Menurut dia, MK tidak menemukan ijazah Gibran sehingga bukan berarti ijazah tersebut tidak ada.

Pernyataan Bambang tersebut sekaligus menjadi pernyataan pertama pihak istana pascaputusan MK dibacakan pada Selasa (6/10/2026) malam.

"Di putusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak diketemukan. Belum diketemukan. Sehingga kemudian berbeda antara tidak ada dan belum diketemukan," ujar Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

1. Istana pantau perkembangan dinamika putusan MK

Wamensesneg Bambang Eko Suharyanto bicara dugaan keterlibatan Nusron Wahid dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN. (IDN Times/Amir Faisol).

Bambang menyatakan, Istana masih akan mempelajari putusan MK tersebut sekaligus memantau dinamika yang berkembang akibat putusan tersebut.

"Pada prinsipnya sebetulnya kita masih menunggu hal-hal yang, ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu. Ada yang kemudian macam-macamlah isunya itu, tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini kira-kira apa ya," kata Bambang di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

2. Istana tegaskan putusan MK tak gugurkan legitimasi Gibran sebagai Wapres

Wamensesneg RI Bambang Eko Suhariyanto. (IDN Times/Amir Faisol)

Menurut Bambang, putusan MK tidak menggugurkan legitimasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Saat ditanya apakah Prabowo telah mengetahui putusan MK tersebut, Bambang belum memastikan. Ia mengaku belum sempat menghadap Presiden Prabowo karena disibukkan dengan pembahasan sejumlah undang-undang antara pemerintah dan DPR.

"Saya belum belum ketemu sama Pak Presiden sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau, karena kesibukan beliau saya juga sedang banyak hal yang harus saya urusi di DPR terkait dengan penyelesaian rancangan undang-undang. Kita konsentrasi belum ke sana," kata dia.

3. MK putus gugatan keabsahan ijazah Gibran

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bambang juga menegaskan, pemerintah dan DPR belum membahas secara serius untuk menindaklanjuti putusan MK mengenai syarat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut.

MK dalam putusannya menyatakan gugatan tentang keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima, tetapi hakim juga mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran. Sidang putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 6 Oktober 2026.

MK menolak memproses gugatan lebih lanjut karena para pemohon (termasuk Denny Indrayana dan 11 orang lainnya) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para penggugat juga menurut MK bukan merupakan peserta resmi dalam Pemilu Presiden 2024.

Curated For You

Editorial Team

Related Article