Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka. Menurut dia, MK tidak menemukan ijazah Gibran sehingga bukan berarti ijazah tersebut tidak ada.
Pernyataan Bambang tersebut sekaligus menjadi pernyataan pertama pihak istana pascaputusan MK dibacakan pada Selasa (6/10/2026) malam.
"Di putusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak diketemukan. Belum diketemukan. Sehingga kemudian berbeda antara tidak ada dan belum diketemukan," ujar Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
