Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Istri Bupati Rejang Lebong Dipanggil KPK Gara-gara Suaminya
Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026). (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK memanggil Intan Larasati, istri Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
  • Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bupati Muhammad Fikri dan tiga pihak swasta yang terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK.
  • Fikri diduga meminta fee 10–15 persen dari nilai proyek untuk kebutuhan lebaran, dengan total uang suap mencapai sekitar Rp980 juta dari tiga rekanan swasta.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
6 April 2026

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Intan Larasati, istri Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

kini

Kasus korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong dan lima tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan KPK.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    KPK memanggil Intan Larasati, istri Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
  • Who?
    Pemeriksaan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Intan Larasati. Kasus ini melibatkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri dan empat tersangka lainnya dari unsur pejabat serta pihak swasta.
  • Where?
    Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dugaan tindak pidana korupsi terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
  • When?
    Pemanggilan dilakukan pada Senin, 6 April 2026. Hingga saat ini belum diketahui apakah saksi memenuhi panggilan tersebut atau masih menunggu informasi lebih lanjut.
  • Why?
    Pemeriksaan dilakukan karena Intan Larasati diduga memiliki keterkaitan informasi dengan perkara suap yang menjerat suaminya terkait permintaan fee proyek sebesar 10–15 persen dari nilai pekerjaan pemerintah daerah.
  • How?
    KPK menetapkan lima tersangka setelah operasi tangkap tangan. Uang fee proyek diduga diserahkan oleh tiga rekanan swasta kepada pejabat daerah dengan total sekitar Rp980 juta untuk berbagai proyek
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Istri Pak Bupati Rejang Lebong namanya Bu Intan dipanggil orang KPK ke kantor besar di Jakarta. Katanya mau tanya soal suaminya, Pak Fikri, yang kena masalah uang proyek. Ada juga empat orang lain yang ikut jadi tersangka. Sekarang KPK masih periksa mereka karena katanya ada uang banyak yang dikasih buat proyek.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemanggilan istri Bupati Rejang Lebong oleh KPK menunjukkan bahwa lembaga antikorupsi tersebut bekerja secara menyeluruh dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Langkah ini mencerminkan keseriusan KPK untuk mengusut setiap pihak yang mungkin memiliki keterkaitan, sekaligus memperlihatkan transparansi proses penyidikan terhadap dugaan suap proyek di lingkungan pemerintah daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri, Intan Larasati. Ia dijadwalkan untuk diperiksa dalam kasus yang menjerat sang suami.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (6/4/2026).

1. Pemeriksaan di kantor KPK

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Intan disebut sebagai pengurus rumah tangga. Belum diketahui apakah saksi memnuhi panggilan atau tidak.

"Pemeriksaan (dijadwalkan) dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

2. KPK tetapkan lima tersangka

KPK menetapkan lima tersangka usai OTT terhadap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri, terkait dugaan korupsi untuk kebutuhan Idul Fitri. (Dok. Humas KPK)

Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong, Harry Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

3. Muhammad Fikri minta fee 10-15 persen

Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Fikri diduga meminta fee atau ijon sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan di Kabupaten Rejang Lebong kepada pihak swasta. Uang itu diduga dipakai untuk kebutuhan lebaran, termasuk Tunjangan Hari Raya.

Adapun tiga pihak swasta yang menjadi rekanan dalam proyek di Dinas PUPRPKP itu adalah Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

Setelah itu, diduga terjadi penyerahan awal atas fee berupa uang dari ketiga rekanan. Totalnya mencapai Rp980 juta.

Edi Manggala menyerahkan Rp330 juta atau 3,4 persen dari nilai proyek pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senila Rp9,8 M. Irsyad Satria Budiman menyerahkan Rp400 juta atau 13,3 persen nilai proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar.

Youki Yusdianto menyerahkan Rp250 juta atau 2,3 persen dari nilai proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar.

Muhammad Fikri dan Harry Eko Purnomo sebagai pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editorial Team