Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK: Bupati Rejang Lebong Diduga Korupsi untuk THR dan Lebaran

KPK: Bupati Rejang Lebong Diduga Korupsi untuk THR dan Lebaran
Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026). (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
  • KPK menetapkan lima tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri, usai OTT terkait dugaan korupsi untuk kebutuhan Idul Fitri.
  • Fikri bersama pejabat dan rekanan proyek diduga mengatur fee 10–15 persen dari nilai proyek di Dinas PUPRPKP untuk memenuhi kebutuhan THR dan Lebaran.
  • Total uang yang diserahkan mencapai Rp980 juta dari tiga pihak swasta, sementara para tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi sesuai UU yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri. Ia diduga melakukan korupsi untuk kebutuhan hari raya Idul Fitri.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Fikri bersama Harry Eko Purnomo (Kepala Dinas PUPRPKP) dan Daditama selaku orang kepercayaan bupati melakukan pertemuan di Rumah Dinas Bupati Rejang Lebong pada Februari 2026. Dalam pertemuan tersebut, disepakati pengaturan fee atau ijon sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan.

"Permintaan sejumlah fee kepada para kontraktor yang ditunjuk bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang hari raya lebaran," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Adapun tiga pihak swasta yang menjadi rekanan dalam proyek di Dinas PUPRPKP itu adalah Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi. Setelah itu, diduga terjadi penyerahan awal atas fee berupa uang dari ketiga rekanan. Totalnya mencapai Rp980 juta.

Edi Manggala menyerahkan Rp330 juta atau 3,4 persen dari nilai proyek pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senila Rp9,8 M. Irsyad Satria Budiman menyerahkan Rp400 juta atau 13,3 persen nilai proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar.

Youki Yusdianto menyerahkan Rp250 juta atau 2,3 persen dari nilai proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar. Asep menjelaskan, diduga ada sejumlah kebutuhan lebaran Fikri. Salah staunya adalah Tunjangan Hari Raya (THR).

"Tidak dituliskan, tapi kan sudah menjadi kebiasaan seorang pimpinan, seorang kepala daerah, yang akhirnya itu membebani. Masa pejabat nggak ngasih THR? Nah, itu salah satunya itu gitu, THR dan lain-lain," jelas Asep.

"Termasuk kepentingan-kepentingan lainnya karena di hari raya ini ya identik juga dengan berbagi. Tetapi tentunya kan diharapkan itu dari uang-uang atau dari kekayaan yang sah gitu ya. Nah, nah, tapi mungkin karena kemudian belum ada uangnya gitu ya, sehingga untuk menutupinya ya dengan cara-cara yang seperti ini," lanjutnya.

Muhammad Fikri dan Harry Eko Purnomo sebagai pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More