Kronologi OTT Bupati Rejang Lebong Ditangkap saat Bukber di Pantai

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri. Tangkap tangan ini berlangsung pada Senin (9/3/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK mendapati adanya prsoes penyerahan uang ijon proyek yang dibungkus plastik di dalam tas yang dilakukan Harry Eko Purnomo (Kepala Dinas PUPRPKP) kepada Fikri. Berbekal informasi itu, KPK melakukan pengejaran dan menangkap Harry Eko Purnomo dan Santri Ghozali (ASN Dinas PUPRPKP) di Pantai Panjang Bengkulu.
"Kemduian Tim KPK akhirnya mengamankan saudara HEP dan SAG, serta sejumlah pihak lain pada saat mereka sedang buka puasa bersama di salah satu restoran di wilayah Pantai Panjang Bengkulu," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
"Sementara itu secara pararel tim KPK turut mengamankan pihak-pihak lainnya di sejumlah lokasi, diantaranya di Bengkulu, Kepahiang, dan Rejang Lebong," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Tim KPK sempat membuntuti Harry Eko Purnomo tengah dibonceng naik motor oleh Santri Ghozali. Mereka sempat menghilang karena masuk gang kecil dan berganti kendaraan.
"Namun kemudian tim mendapatkan lagi di mana yang bersangkutan HEP ini berganti, ya, kemudian menggunakan mobil. Nah, ini terus diikuti oleh tim. Kemudian sampai pada akhirnya tim mengamankan Saudara HEP ini bersama pihak-pihak lainnya saat berbuka puasa, di mana saat mengamankan Kadis PUPRPKP ini tim juga mengamankan uang sejumlah Rp310 juta," ujarnya.
KPK juga sempat melakukan kejar-kejaran dengan Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana hingga sekitar pukul 23.30. Dari rangkaian peristiwa tangkap tangan itu, KPK memeriksa 13 pihak.
"Kemudian dari 13 orang itu, tim melakukan pemeriksaan awal di Polres Kepahiang dan juga di Polresta Bengkulu, yang selanjutnya di antaranya 9 orang kami bawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong, Harry Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Fikri diduga meminta fee atau ijon proyek di Dinas PUPRPKP kepada pihak swasta. Diduga permintaan ini untuk kebutuhan hari raya Idul Fitri serta Tunjangan Hari Raya (THR).
Edi Manggala menyerahkan Rp330 juta atau 3,4 persen dari nilai proyek pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senila Rp9,8 M. Irsyad Satria Budiman menyerahkan Rp400 juta atau 13,3 persen nilai proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar.
Youki Yusdianto menyerahkan Rp250 juta atau 2,3 persen dari nilai proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar.
Atas perbuatannya, Muhammad Fikri dan Harry Eko Purnomo sebagai pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Sedangkan Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.


















