Bakal Ada Kode Khusus pada Pelat Taksi Online

Kemenhub terus menggodok aturan untuk angkutan online

Pekanbaru, IDN Times - Kementerian Perhubungan masih menggodok aturan-aturan untuk taksi online. Salah satunya adalah penanda khusus sehingga petugas mengetahui sebuah kendaraan itu taksi online atau bukan. 

Penanda khusus itu kemungkinan akan ada di pelat kendaraan. Kemenhub punya waktu satu bulan untuk perumusan pengganti ketentuan stiker, yang sebelumnya sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA). 

1. Stiker diganti pelat khusus

Bakal Ada Kode Khusus pada Pelat Taksi OnlineIlustrasi pelat (PIxabay)

Kemenhub kemungkinan akan mengganti stiker yang menjadi penanda taksi online dengan kode yang akan dicantumkan di plat nomor kendaraan, demikian dikutip dari situs Antara, Rabu (19/9). 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi usai peninjauan di Pelabuhan Sungai Duku, Pekanbaru, mengatakan kode tersebut berupa huruf di akhir plat nomor yang akan disamakan, seperti angkutan umum yang cenderung sama. 

"Akan ada penandaan, kode khusus misalnya di sini DN atau B, nomor berapa belakangnya TK," katanya. 

2. Alasan stiker diganti karena ada putusan MA

Bakal Ada Kode Khusus pada Pelat Taksi OnlineInstagram @humasmahkamahagung

Ketentuan stiker merupakan salah satu butir dalam Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung, beberapa waktu lalu. 

Sehingga, Kemenhub harus segera merumuskan formula baru untuk peraturan taksi daring yang baru. 

Namun, satu hal yang pasti, taksi online tetap menggunakan pelat hukum dan disesuaikan berdasarkan kuota masing-masing daerah. "Kalau itu bukan kajian lagi nanti itu memang Polri mau menerapkan itu dan memang hal itu tidak dianulir di MA," katanya. 

Baca Juga: Tiga Tuntutan Taksi Online Dikabulkan Pemerintah, Ini Rinciannya

3. Referensi taksi online: Korea!

Bakal Ada Kode Khusus pada Pelat Taksi Onlinewww.rappler.com

Budi juga menjelaskan bahwa Kemenhub masih menggodok aturan baru bersama dengan para aliansi taksi daring dalam dua hari terakhir. Aliansi-alinasi itu. imbuhnya sudah menunjuk tujuh orang sebagai tim yang mewakili. "Mudah-mudahan dengan mereka banyak dilibatkan kemungkinan mereka untuk menolak itu kecil," katanya. 

Budi mengatakan permasalahan taksi daring masih seperti di Thailand, artinya antara operator dan pemerintah belum mencapai titik temu. "Kemarin kita ke Thailand, Thailand sama dengan kita, masih kucing-kucingan, belum diatur juga. Jadi memang referensi Korea saja," katanya. 

Baca Juga: Driver Grab Minta Pemerintah Lindungi Ojek Online Secara Hukum

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya