Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mardani Maming, Bendahara Umum PBNU (instagram.com/mardani_maming)

Jakarta, IDN Times - Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu segera menyerahkan diri. 

"KPK berharap Tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri, Selasa (26/7/2022). 

KPK juga meminta bantuan publik agar menginformasikan pada aparat penegak hukum apabila melihat sosok Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu.

Jika masyarakat memiliki informasi, maka bisa menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti. 

"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien," jelas Ali. 

Sebagai informasi, Mardani ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap setidaknya Rp104 miliar ketika masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Tanah Bumbu. Ia bersama adiknya, Rois Sunandar, telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. 

Tak terima dengan penetapan status tersangka, Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PBNU bahkan menunjuk eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana untuk membela Mardani.

Editorial Team