Jadi Ketua KPK, Firli Bahuri Harus Nonaktif sebagai Anggota Polri

Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Presiden Dini Purwono mengatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri harus nonaktif sebagai anggota kepolisian. Aturannya sudah tertuang dalam Pasal 29 Undang-Undang tentang KPK.
Selain Firli, dewan pengawas KPK yang baru dilantik Presiden Joko "Jokowi" Widodo juga harus mengundurkan diri dari jabatan struktural yang mereka emban. Mereka tak boleh merangkap jabatan.
1. Firli harus nonaktif sebagai anggota kepolisian

Dini menuturkan, Firli yang masih aktif di kepolisian harus segera nonaktif dari jabatannya itu. Sebab, dia sudah menjadi ketua KPK.
"Pasal 29 tersebut berlaku juga terhadap Beliau. Jadi harus nonaktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai pimpinan KPK," ucap Dini, Jakarta, Selasa (24/12).
2. Dewan pengawas KPK juga tidak boleh merangkap jabatan

Tak hanya Firli, dewan pengawas KPK yang masih memiliki jabatan struktural juga harus mengundurkan diri dan tidak boleh merangkap jabatan.
"Perlu. Itu sudah clear di UU KPK bahwa dewan pengawas tidak boleh rangkap jabatan. Jadi harus mundur atau nonaktif dari jabatan lain," kata Dini.
3. Deretan nama dewan pengawas dan pimpinan KPK yang terpilih

Presiden Jokowi telah melantik lima pimpinan KPK dan lima dewan pengawas. Kelima pimpinan KPK antara lain, Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar, Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango, dan Wakil Ketua KPK Nurul Guhfron.
Sementara dewan pengawas terdiri dari Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean, dan anggota Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, dan Harjono.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb