Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi saat dimintai keterangan awak media, Kamis (17/4/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Sementara itu, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menegaskan, pejabat di lingkungan pemerintah daerah jelas tidak diperbolehkan atau dilarang memamerkan barang mewah ataupun branded kepada masyarakat atau melalui media sosial.
Namun ia menilai, larangan itu tidak terkecuali bagi para pejabat bersangkutan untuk memiliki barang itu bila dimiliki atau dibeli dari hasil keringatnya pribadi.
"Sudah pasti tidak boleh, tetapi publikasi itu belum tentu jam kerja, kalau sedang kerja pasti tidak boleh. Sepatu saya saja dari luar negeri, tapi kan jangan juga ditonjolkan," katanya saat dimintai keterangan.
Oleh karena itu, ia pun mengingatkan semua pejabat pemerintah daerah untuk menghindari gaya hidup mewah.
"Tolong dimaafkan, Bu Reihana atau kepala dinas lainnya tolong disesuaikan dengan tidak berlebihan. Nanti kalau sudah pensiun silakan," ucap Arinal.