Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportase empat Warga Negara Asing (WNA) asal China, karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Widya Anusa Brata, mengatakan keempat orang tersebut bekerja tanpa izin sebagai seorang pemandu lagu dan terapis. Adapun, keempat orang itu adalah XH, WW, WCX, dan ZY.
"Empat WNA wanita ini berinisial XH, WW, WCX, dan ZY dideportasi melalui Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta," kata dia, di Jakarta, Rabu (8/1/2025).