Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penetapan tersangka Rizky Billar (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Polres Jakarta Selatan akhirnya menetapkan artis Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa enam saksi dan hasil visum KDRT.

“Maka malam hari ini, hasil pemeriksaan dari Satreskrim Polres Jakarta Selatan telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Jaksel, Rabu (12/10/2022).

Adapun pasal yang disangkakan kepada Billar adalah Pasal 44 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Editorial Team

Tonton lebih seru di