Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi LRT Velodrome. (Dokumentasi Humas PT JakPro)

Intinya sih...

  • Jakpro membayar ganti untung Rp13,9 miliar kepada 642 KK warga Kampung Bayam sebagai realisasi program RAP
  • Ganti untung yang diterima warga bervariasi mulai dari Rp6 juta hingga Rp110 juta, dengan Kelompok Tani Kampung Bayam Madani mendapat Rp1,17 miliar

Jakarta, IDN Times - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) buka suara soal pengusiran warga Kampung Susun Bayam di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara oleh ratusan personel Satpam, Selasa (21/5/2024).

“Jakpro mengambil sikap tegas atas pengamanan aset perusahaan sebagai langkah mitigasi risiko yang dapat berakibat kepada tata kelola perusahaan,” ujar Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin dalam keterangan tertulisnya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di