Sidang MK: Guru Sebut MBG Picu PHK hingga Digaji Rp50 Ribu

- Sidang MK membahas uji materi alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN 2026 yang dinilai berdampak pada sektor pendidikan.
- Saksi guru menyebut kebijakan MBG memicu PHK, penurunan gaji hingga Rp50 ribu, serta keterlambatan honor bagi guru PPPK dan honorer.
- Mahasiswa menyoroti kekhawatiran berkurangnya anggaran pendidikan tinggi yang dapat menghambat beasiswa, riset, dan peningkatan kualitas kampus.
Jakarta, IDN Times – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/6/2026).
Dalam persidangan yang menguji penempatan anggaran MBG ke dalam pos anggaran pendidikan itu, saksi dari para pemohon mengungkap sejumlah dampak yang disebut dirasakan oleh guru dan mahasiswa. Mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) guru, penurunan kesejahteraan tenaga pendidik, hingga kekhawatiran berkurangnya anggaran pendidikan tinggi.
Keterangan tersebut disampaikan dalam perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang sama-sama mempersoalkan alokasi anggaran MBG dalam APBN 2026.
1. Saksi sebut guru terdampak setelah MBG masuk anggaran pendidikan

Saksi dari Pemohon Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026, Iman Zanatul Haeri, mengaku menerima banyak laporan dari guru terkait dampak pelaksanaan program MBG.
Iman yang merupakan guru Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyebut sejumlah guru mengalami penurunan kesejahteraan setelah kebijakan tersebut diterapkan.
"Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang dianggap sudah sejahtera dipecat juga dan juga guru honorer. Guru honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah gaji honorer," ujar Iman di hadapan majelis hakim.
Menurut dia, terdapat guru PPPK paruh waktu yang memperoleh gaji jauh di bawah standar. Ia mencontohkan guru di Cianjur yang menerima gaji sekitar Rp300 ribu per bulan, bahkan ada guru di Sumedang yang hanya menerima Rp50 ribu sebelum dipotong iuran BPJS.
Iman juga mengungkapkan sejumlah guru PPPK paruh waktu belum menerima gaji sejak dilantik pada Desember 2025.
2. Beban kerja guru meningkat, jam belajar disebut berkurang

Selain persoalan kesejahteraan, Iman menyampaikan hasil survei yang dilakukan P2G terhadap 239 guru yang terdiri dari guru honorer dan PPPK paruh waktu.
Dari survei tersebut, ditemukan sejumlah dampak yang diklaim muncul akibat pergeseran anggaran pendidikan untuk program MBG. Dampak itu antara lain meningkatnya beban kerja guru, keterlambatan pembayaran honor, berkurangnya fasilitas pendidikan, hingga menyusutnya peluang pengangkatan guru menjadi PPPK.
Ia juga menyoroti tambahan tugas guru dalam mengawasi distribusi makanan bergizi di sekolah.
Menurut Iman, proses pembagian makanan mulai dari distribusi, pengambilan hingga pengembalian wadah sering berlangsung saat jam pelajaran sehingga mengurangi efektivitas kegiatan belajar mengajar.
"Upaya yang kami lakukan secara konstitusional ini adalah upaya yang paling mendasar, jika boleh menyebut upaya terakhir. Karena akses untuk mengevaluasi agar anggaran kesejahteraan guru dalam anggaran pendidikan tidak diambil oleh MBG, tidak ada salurannya," kata Iman.
3. Mahasiswa khawatir anggaran pendidikan tinggi ikut terdampak

Sementara itu, saksi dari Pemohon Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026, Muhammad Zidan Ramdani, menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap perguruan tinggi.
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan kampusnya masih sangat bergantung pada dukungan APBN untuk menjalankan layanan pendidikan.
"Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, sebelum adanya kebijakan makanan bergizi gratis atau MBG, berbagai persoalan yang dihadapi perguruan tinggi dan mahasiswa sesungguhnya telah cukup kompleks," ujar Zidan.
Ia menyebut masih banyak persoalan yang membutuhkan dukungan anggaran besar, mulai dari akses beasiswa, peningkatan fasilitas pembelajaran, penguatan kualitas dosen, hingga dukungan riset mahasiswa.
Menurut Zidan, apabila terjadi pengurangan atau pergeseran anggaran pendidikan, dampaknya akan langsung dirasakan mahasiswa sebagai penerima layanan pendidikan.
"Semuanya membutuhkan komitmen anggaran yang besar dan berkelanjutan. Dalam kondisi tersebut, pengurangan atau pergeseran anggaran pendidikan berpotensi memperdalam berbagai persoalan yang selama ini belum sepenuhnya terselesaikan. Dampak akhirnya akan dirasakan langsung oleh mahasiswa sebagai penerima layanan pendidikan," tuturnya.
Sidang pengujian UU APBN 2026 tersebut masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi untuk mendalami berbagai keterangan ahli dan saksi terkait penempatan program MBG dalam anggaran pendidikan.
















