Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)
Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)

Intinya sih...

  • Jaksa KPK menghadirkan Dosen Pidana Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar sebagai saksi ahli di sidang Hasto Kristiyanto.

  • Sebelumnya, jaksa KPK telah menghadirkan dua saksi ahli, yaitu dosen Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia Bob Hardian Syahbuddin dan penyelidik KPK Hafni Ferdian.

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa perintangi penyidikan KPK dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku dengan merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan.

Jakarta, IDN Times - Sidang dugaan perintangan penyidikan dan korupsi Sekjen PDI Perjuangan kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli. Kali ini, Jaksa KPK menghadirkan Dosen Pidana Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar.

"Salah satu ahli yang kami hadirkan adalah Muhammad Fatahillah Akbar," ujar Jaksa KPK Budi Sarumpaet, Kamis (5/6/2025).

1. Jaksa KPK sudah hadirkan dua ahli

Pemeriksaan Ahli di Sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa KPK menghadirkan dua pihak sebagai ahli. Mereka terdiri dari akademisi dan penyelidik KPK.

Saksi ahli pertama adalah dosen Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia Bob Hardian Syahbuddin. Lalu, saksi kedua adalah penyelidik KPK Hafni Ferdian.

2. Hasto didakwa rintangi penyidikan KPK

Hasto Kristiyanto saat ditemui usai persidangan, Jumat (11/4/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. 

Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.

3. Hasto didakwa suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)

Selain itu, Hasto didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editorial Team