Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ahli Mengaku Tak Temukan Bukti Perintah Hasto Tenggelamkan Ponsel

Sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)
Sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Ahli forensik KPK tidak menemukan bukti perintah Hasto Kristiyanto untuk merendam ponsel Harun Masiku
  • Kuasa hukum Hasto mencecar ahli soal data CDR yang didapatkan, namun ahli tetap menegaskan tidak ada data CDR melalui digital forensik
  • Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan KPK dan suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta

Jakarta, IDN Times - Penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, Hafni Ferdian, dihadirkan dalam sidang Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Dalam sidang, ia mengatakan tak menemukan adanya perintah Hasto menenggelamkan ponsel Harun Masiku.

"Apakah ditemukan bukti-bukti yang mendukung dakwaan? Di mana tanggal 8 Januari 2020 ya, pukul 18.19 WIB, terdakwa memberikan perintah kepada Nur Hasan melalui Harun Masiku untuk merendam telpon genggamnya. Dan pada tanggal 6 Juni 2024, terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telpon genggamnya?” tanya Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).

“Jadi mohon dijelaskan secara spesifik apakah ditemukan kerusakan fisik pada perangkat yang menunjukkan HP tersebut terendam air dan dari pemeriksaan itu, kira-kira kesimpulan saudara seperti apa?" tanya Hakim lagi.

"Terkait dengan pernyataan Yang Mulia, untuk spesifik dakwaaan tadi, sebenarnya di dalam pemeriksaan forensik itu tidak menemukan. Itu kalau menurut saya, bersumber dari data penyadapan," jawab Ahli.

1. Ahli sebut tak lakukan digital forensik

Sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)
Sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)

Terkait hal tersebut, Kuasa Hukum Hasto juga mencecar ahli. Febri Diansyah menanyakan perihal digital forensik CDR yang didapatkan ahli.

"Ini penegasan terakhir, bisa dikatakan data CDR itu tidak melalui digital forensik di unit yang saudara pimpin?" tanya Febri.

"Ya, saya tidak terima," jawab Hafni.

"Berarti dari 45 yang saudara terima di tim saudara dan dilakukan digital forensik, tidak ada salah satu di antaranya yang berupa data CDR?" tanya Febri menegaskan.

"Tidak ada," kata Hafni.

2. Hasto didakwa rintangi penyidikan KPK

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakpus pada Jumat (14/3/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakpus pada Jumat (14/3/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Sebagaimana diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. 

Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.

3. Hasto didakwa suap eks Komisoner KPU

Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)
Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us