Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ahli di Sidang Hasto Sebut Call Data Recorder Berisiko Dimanipulasi

Pemeriksaan Ahli di Sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)
Pemeriksaan Ahli di Sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Ahli teknologi informasi UI, Bob Hardian Syahbuddin, menghadirkan bukti CDR bisa bocor dan dimanipulasi.
  • Kuasa Hukum Hasto menyoroti proses validasi data CDR yang diserahkan penyidik KPK.
  • Sekjen PDIP Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan KPK dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku dengan memerintahkan merendam ponsel dan menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Jakarta, IDN Times - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang ahli teknologi informasi sekaligus dosen Ilmu Komputer Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbuddin, dalam sidang Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Dalam persidangan, ahli menjelaskan terkait call data recorder (CDR). Ia membenarkan CDR berpeluang bocor dan dimanipulasi.

“Ahli tadi sudah menyampaikan bahwa ada data yang diberikan oleh penyidik, ya? Dan ahli sudah meneliti dan lain-lain. Pertanyaan saya mengenai CDR tersebut, CDR yang diberikan itu menurut keahlian ahli apakah pada saat setelah ahli terima, apakah ada risiko kebocoran atau manipulasi data?” tanya Kuasa Hukum Hasto, Arman Hanis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).

“Kalau kita bicara risiko, tentu ada risikonya. Karena saya tidak punya komparasi apakah benar atau tidak,” jawab ahli.

“Berarti ada risiko kebocoran dan manipulasi data pada saat ahli terima, ya? Ada risiko itu?” tanya Arman.

“Iya, bisa saja,” jawab dosen Universitas Indonesia itu.

1. Proses validasi jadi sorotan

Pemeriksaan Ahli di Sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)
Pemeriksaan Ahli di Sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)

Kuasa hukum Hasto lainnya, Febri Diansyah, turut menyoroti proses validasi data CDR yang diserahkan penyidik KPK. Sebab, harus melewati berbagai cara atau tahap pemeriksaan untuk memastikan kebenaran data tersebut.

"Kalau tiga orang dengan pergerakan yang banyak, pergerakan manusia yang relatif banyak itu, bapak kan harus cek di exel datanya, kemudian posisinya di mana, BTS yang mana dan lain lain. Kemudian harus cek juga dengan beberapa pendukung yang lain," ujar Febri.

"Kalo bapak diberikan data itu semua, bapak butuh waktu untuk meyatakan kemudian hasil penelitian itu valid, bapak butuh waktu berapa? Satu hari cukup atau dua hari?" imbuhnya.

"Ya kalo cuma datanya lengkap ya ngga perlu lama-lama, satu hari dua hari juga saya bisa," jawab ahli.

2. Hasto didakwa rintangi penyidikan KPK

Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)
Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. 

Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.

3. Hasto didakwa suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan Suap KPU, Hasto Kristiyanto (tengah) mengepalkan tangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan Suap KPU, Hasto Kristiyanto (tengah) mengepalkan tangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Selain itu, Hasto didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us