Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Jaksa Minta Hakim Tolak Perlawanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)
  • Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak perlawanan Febrie Adriansyah dan tim advokatnya.

  • Jaksa menilai nota perlawanan membahas pokok perkara, termasuk fakta, aset, dan sah atau tidaknya penyidikan.

  • Febrie didakwa bersama Don Ritto dan Nurman Herin terkait pemerasan Rp55 miliar serta penerimaan Rp350 miliar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
pekan lalu

Febrie Adriansyah mengajukan perlawanan bersama tim advokatnya.

Rabu (21/10/2026)

Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak perlawanan Febrie dan tim advokatnya untuk seluruhnya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menolak perlawanan Febrie Adriansyah dan tim advokatnya dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU.
  • Who?
    Febrie Adriansyah, Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang disebut dalam surat dakwaan.
  • Where?
    Permintaan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • When?
    Jaksa menyampaikan permintaan itu pada Rabu (21/10/2026), sebagai respons terhadap perlawanan Febrie pekan lalu.
  • Why?
    Jaksa menilai nota perlawanan membahas pokok perkara dan harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.
  • How?
    Jaksa memohon majelis hakim menolak perlawanan untuk seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan telah menguraikan dugaan perbuatan serta peran terdakwa.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jaksa meminta hakim menolak perlawanan Febrie Adriansyah dan pengacaranya dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU. Jaksa berkata surat dakwaannya sudah lengkap. Febrie didakwa bersama Don Ritto dan Nurman Herin. Mereka disebut memeras Rp55 miliar dan menerima Rp350 miliar. Perkara ini masih diperiksa di pengadilan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Persidangan memperlihatkan adanya ruang bagi terdakwa dan tim advokat untuk mengajukan perlawanan, sementara jaksa menyampaikan tanggapan di hadapan majelis hakim. Bantahan mengenai fakta, aset, dan sah atau tidaknya penyidikan juga diarahkan untuk diperiksa dalam pokok perkara, sehingga setiap dalil memiliki ruang pembuktian.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak perlawanan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini merupakan respons jaksa terhadap perlawanan Febrie pekan lalu.

"(Memohon kepada majelis hakim) menolak perlawanan yang diajukan Terdakwa Febrie Adriansyah dan tim advokat Terdakwa untuk seluruhnya," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Jaksa menilai nota perlawanan Febrie dan tim pengacaranya masuk pokok perkara. Menurut Jaksa, surat dakwaan sudah secara lengkap dan cermat menguraikan dugaan perbuatan dan peran Febrie serta tiga rekannya yakni Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

"Sebagian besar dalil kedua nota perlawanan merupakan bantahan atas fakta dan kesalahan terdakwa, kepemilikan aset, serta sah atau tidaknya tindakan penyidikan, bukan merupakan alasan perlawanan menurut Pasal 206 ayat (1) KUHAP dan harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara," ujar jaksa.

Diketahui, Febrie Adriansyah didakwa bersama-sama Advokat Don Ritto dan pengusaha Nurman Herin memeras pengusaha Rp55 miliar serta menerima Rp350 miliar.

Curated For You

Editorial Team

Related Article