Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak perlawanan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini merupakan respons jaksa terhadap perlawanan Febrie pekan lalu.
"(Memohon kepada majelis hakim) menolak perlawanan yang diajukan Terdakwa Febrie Adriansyah dan tim advokat Terdakwa untuk seluruhnya," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Jaksa menilai nota perlawanan Febrie dan tim pengacaranya masuk pokok perkara. Menurut Jaksa, surat dakwaan sudah secara lengkap dan cermat menguraikan dugaan perbuatan dan peran Febrie serta tiga rekannya yakni Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
"Sebagian besar dalil kedua nota perlawanan merupakan bantahan atas fakta dan kesalahan terdakwa, kepemilikan aset, serta sah atau tidaknya tindakan penyidikan, bukan merupakan alasan perlawanan menurut Pasal 206 ayat (1) KUHAP dan harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara," ujar jaksa.
Diketahui, Febrie Adriansyah didakwa bersama-sama Advokat Don Ritto dan pengusaha Nurman Herin memeras pengusaha Rp55 miliar serta menerima Rp350 miliar.
