Jalan Panjang Pengabdian Febrie Adriansyah Berakhir di Ruang Sidang

Febrie Adriansyah membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersama Don Ritto dan Nurman Herin.
Ia memaparkan perjalanan kariernya di Kejaksaan RI, termasuk masa lima tahun sebagai Jampidsus.
Febrie menyinggung penanganan perkara PT Duta Palma Group dan meminta dakwaan diuji melalui pemeriksaan yang adil.
Jakarta, IDN Times - Ruang Sidang Kusuma Hatmaja, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026) siang seketika penuh sesak pengunjung dan puluhan jurnalis. Mereka menantikan sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah bersama dua sejawatnya, Don Ritto dan Nurman Herin.
Hakim Ketua, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno membuka sidang dan langsung mempersilakan Febrie sebagai terdakwa pertama untuk membacakan nota pembelaan.
Mengenakan batik lengan panjang, Febrie berdiri di tengah ruang sidang. Sedikit senyum membuatnya terlihat tenang dan tegar ketika bangun dari bangku pesakitan.
“Nasihat yang dinisbatkan kepada Ali bin Abi Thalib: ‘Jangan merasa gentar atau sendiri di jalan petunjuk, meskipun sedikit orang yang menempuhnya.’ Nasihat tersebut menjadi penguat bagi saya bahwa keteguhan paling diperlukan ketika seseorang menghadapi ujian yang berat,” kata Febrie membuka nota pembelaanya.
“Dalam semangat itulah saya menyampaikan Nota Perlawanan Pribadi ini. Yang saya perjuangkan bukanlah keistimewaan atau kekebalan dari hukum, melainkan hak untuk memperoleh pemeriksaan yang adil, menguji dakwaan secara saksama, dan mempertahankan indepedensi tanpa intervensi maupun tekanan dari pihak manapun,” lanjutnya.
1. Jampidsus terlama sepanjang sejarah Indonesia

Febrie Adriansyah saat membacakan nota pembelaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman) Poin pertama dalam nota pembelaan, Febrie memberi judul ‘Jalan Panjang Menuju Pengabdian Sebagai Jaksa’. Dalam poin itu, Febrie membeberkan perjalanan karirnya yang diawali dengan dua kali menjadi Kasubdit di Gedung Bundar yaitu Kasubdit Eksekusi dan Eksaminasi serta Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Ekonomi.
Kemudian, dua kali Direktur di Gedung Bundar yaitu Direktur Penuntutan dan Direktur Penyidikan, dua kali Kejari yaitu Kajari Langkat dan Kajari Bandung, dua Kali Wakajati yaitu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Wakajati DKI Jakarta.
Selanjutnya, dua kali Kajati yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumn akhirnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terlama sepanjang sejarah RI, yakni lima tahun.
“Jika dilihat panjangnya perjalanan karier pengabdian saya, mungkin saya adalah salah satu Jaksa yang lengkap menempati posisi Jabatan sesuai jenjang tahapan, semua tahapan jabatan saya lalui dengan iklas dan sungguh-sungguh memberikan pengabdian terbaik untuk kepentingan rakyat banyak dan institusi Kejaksaan RI,” kata dia sambil memegang lembaran kertas putih berisi nota pembelaan.
2. Febrie sebut diminta mundur dari Jampidsus

Febrie Adriansyah saat membacakan nota pembelaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman) Dalam kesempatan itu, Febrie menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta Jabatan dari awal mula sebagai jakda hingga jabatan terakhir, Jampidsus. Dia mengklaim seluruhnya adalah murni pengabdian.
“Serta karakter saya yang menurut pimpinan saya patut untuk mengemban jabatan tersebut, yang kemudian saya tinggalkan karena saya diminta mundur dari Jabatan dimaksud,” kata Febrie.
Namun demikian, ia menyebut riwayat pengabdian di nota pembelaannya bukan untuk meminta keistimewaan, dan bukan untuk menyatakan bahwa jabatan atau masa kerja yang panjang membuat seseorang kebal dari hukum.
“Saya menyampaikannya sebagai konteks kehidupan profesional saya ketika Majelis Hakim menilai tuduhan yang, menurut saya, sangat bertolak belakang dengan karakter dan sikap sungguh-sungguh saya dalam bertugas yang selalu menjaga diri agar tidak melakukan penyimpangan- penyimpangan sehingga tidak masuk dalam perbuatan tercela,” ujarnya.
Selain itu, melalui catatan resmi kedinasan, Febrie mengklaim tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin terkait penyalahgunaan kewenangan. Catatan resmi bidang Pengawasan juga menunjukkan tidak adanya pemeriksaan atau laporan.
“Saya menyadari bahwa rekam jejak yang baik tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang tidak mungkin melakukan kesalahan. Namun, riwayat pengabdian yang panjang juga tidak seharusnya diabaikan begitu saja,” kata Febrie.
“Ia dapat menjadi pertimbangan ketika Majelis Hakim menilai apakah uraian dalam dakwaan telah menjelaskan secara cermat perbuatan yang dituduhkan kepada saya, termasuk bagaimana kewenangan jabatan saya diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain,” lanjutnya.
3. Penanganan kasus Surya Darmadi

Sidang nota pembelaan Febrie Adriansyah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman) Febrie kemudian mencontohkan salah satu perkara besar yang ditangani Jampidsus pada masanya adalah perkara PT Duta Palma Group. Surya Darmadi, selaku pengendali grup tersebut, telah berstatus buronan KPK sejak 2019.
“Mengapa perkara tersebut ditangani? pertimbangannya waktu itu karena ketidak ikhlasan saya yang saat itu sudah duduk sebagai Jampidsus mengetahui adanya seorang buronan (Surya Darmadi) masih terus menerus menikmati keuntungan dari kebun sawitnya yang diperoleh secara ilegal,” kata Febrie.
Menurutnya, Negara tidak boleh kalah, pembelaan terhadap harkat dan martabat bangsa dan negara harus sungguh-sungguh di lakukan, agar rakyat tahu bahwa negara tidak pernah main-main ketika berhadapan dengan pelaku Korupsi khususnya yang mempunyai kekuatan finansial yang besar.
“Saya tidak mengajukan peristiwa itu sebagai bukti yang dengan sendirinya menentukan perkara yang sedang saya hadapi. Saya juga tidak mengklaim penanganannya sebagai hasil kerja pribadi semata. Namun, peristiwa tersebut merupakan bagian dari rekam pelaksanaan tugas institusi ketika saya mengemban amanah sebagai Jampidsus dan patut dipertimbangkan secara objektif salah satu karakter saya yang berjuang keras untuk mengembalikan Surya Darmadi ke Indonesia,” kata dia.
“Apa mungkin di ujung puncak karier saya memeras orang?” lanjutnya.
Selama puluhan tahun sebagai jaksa, Febrie memiliki keyakinan bahwa kewenangan negara harus digunakan secara hati-hati dan dapat dipertanggungjawabkan. Kini dirinya sendiri duduk sebagai terdakwa dan menghadapi tuduhan yang menyentuh kehormatan, nama baik, serta menyia-nyiakan perjalanan pengabdiannya selama ini.
Ia mengaku memahami bahwa jabatan tidak menempatkan seseorang di atas hukum. Dia juga memahami bahwa setiap tuduhan harus diuji melalui persidangan.
“Karena itu, saya tidak meminta agar riwayat pengabdian saya menggantikan pembuktian. Saya hanya memohon agar dipertimbangkan pula beberapa jabatan strategis yang sudah saya tempuh dengan baik dan penyelesaian penanganan perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi skala besar yang telah Inkracht. Dan semuanya tidak ada masalah dan apa mungkin menjelang pensiun saya melakukan korupsi dan pencucian uang?” kata Febire.




















