Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mario Dandy selesai menjalani pemeriksaan saksi dengan terdakwa anak AG di PN Jaksel. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan AG (15), terdakwa kasus penganiayaan berat berencana, yang merupakan mantan pacar Mario Dandy.

Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono menyatakan, pada intinya penuntut umum menolak nota pembelaan yang disampaikan AG. Jaksa tetap mempertahankan tuntutannya.

Namun, Reza tidak bisa merinci lebih detail alasan jaksa menolak nota pembelaan AG.

“Kita nggak bisa mengungkapkan. Intinya tetap pada tuntutan,” ujar dia kepada wartawan, di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di