Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Pukul 15.00 Boleh Pulang

Ilustrasi ASN di Indonesia. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
- Pemerintah menetapkan jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 H untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
- Jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, dengan istirahat pada hari Jumat.
- Ketentuan hari kerja tersebut tidak berlaku bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai ASN di luar negeri yang pengaturannya ditetapkan oleh masing-masing pimpinan.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 H.
Pemerintah mengklaim, pengaturan jam kerja ini sebagai upaya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Editorial Team
EditorSunariyah
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us