Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi ASN di Indonesia. (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Pemerintah menetapkan jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 H untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
  • Jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, dengan istirahat pada hari Jumat.
  • Ketentuan hari kerja tersebut tidak berlaku bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai ASN di luar negeri yang pengaturannya ditetapkan oleh masing-masing pimpinan.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 H. 

Pemerintah mengklaim, pengaturan jam kerja ini sebagai upaya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Editorial Team

Tonton lebih seru di