Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, DPR Minta Penegakan Hukum Jangan Kendur
Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
  • Febrie Adriansyah resmi mundur dari jabatan Jampidsus Kejagung, dan pengunduran dirinya telah disetujui Jaksa Agung ST Burhanuddin demi menjaga integritas serta netralitas proses hukum.
  • DPR melalui Komisi III memastikan pembentukan Tim Pengawas untuk mengawal tiga kasus korupsi yang tengah diusut Polri dan Polda Metro Jaya agar penegakan hukum tetap berjalan optimal.
  • Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyerukan sinergi antarinstansi penegak hukum tanpa ego sektoral guna mendukung visi Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi secara tegas dan konsisten.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
8 Juli 2026

Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah kafe de’Clan, Koin Money Changer di Jakarta Selatan, serta rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul terkait dugaan kasus korupsi.

10 Juli 2026

Febrie Adriansyah menyatakan bahwa hingga pagi hari ia masih menerima perintah untuk menyelesaikan berkas perkara dan memprioritaskan kasus yang menjadi perhatian publik.

11 Juli 2026

Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus Kejaksaan Agung. DPR melalui Habiburokhman meminta penegakan hukum tidak kendur dan mengumumkan pembentukan tim pengawas untuk mengawal tiga kasus korupsi tersebut.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, sementara DPR meminta agar penegakan hukum terhadap tiga kasus korupsi tetap berjalan.
  • Who?
    Febrie Adriansyah, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, serta aparat Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang menangani penyidikan kasus korupsi.
  • Where?
    Peristiwa berlangsung di Jakarta, termasuk di Gedung Kejaksaan Agung dan lokasi penggeledahan seperti kafe de’Clan, Koin Money Changer Jakarta Selatan, serta rumah Febrie di kawasan Sentul.
  • When?
    Pengunduran diri diterima pada Sabtu, 11 Juli 2026. Penggeledahan oleh Polri dilakukan sebelumnya pada Rabu, 8 Juli 2026. Pernyataan DPR disampaikan pada hari yang sama dengan pengunduran diri.
  • Why?
    Kejaksaan menyebut keputusan mundur diambil untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum yang sedang berjalan terkait dugaan kasus korupsi besar yang tengah diselidiki.
  • How?
    Jaksa Agung menerima surat pengunduran diri Febrie secara resmi. DPR membentuk tim pengawas untuk memastikan penyelidikan tetap berlanjut. Polri melanjutkan penyidikan melalui penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah lokasi terkait kasus korupsi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Seorang jaksa bernama Pak Febrie berhenti dari jabatannya. Tapi DPR bilang hukum harus tetap jalan dan tidak boleh berhenti. Polisi masih mencari tahu soal tiga kasus korupsi besar. DPR bikin tim untuk melihat supaya semua kerja dengan baik. Semua diminta kompak biar negara bisa bersih dari orang yang curang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus, langkah-langkah yang diambil menunjukkan komitmen kuat lembaga negara terhadap integritas dan kesinambungan penegakan hukum. DPR membentuk tim pengawas untuk memastikan penyelidikan korupsi tetap berjalan, sementara Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses hukum berlangsung normal dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta agar proses penyelidikan tiga kasus korupsi terus berjalan, meski Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Pengunduran diri ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

1. DPR bentuk tim pengawas

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026). (IDN Times/Aryodamar)

DPR memastikan akan membentuk tim pengawas untuk mengawal hingga tuntas tiga kasus korupsi yang saat ini diusut Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya tersebut.

"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas," kata Habiburokhman.

2. Imbau seluruh instansi punya visi yang sama

Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

DIa mengimbau agar seluruh instansi punya visi sama dalam menyukseskan program Presiden RI, Prabowo Subianto yang berkomitmen tegas dan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi di tanah air.

'Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personal atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antar-institusi. Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju," kata Habiburokhman.

Habiburokhman menjamin Komisi III DPR akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antarlembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar.

3. Febrie Adriansyah resmi mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejagung

Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Febrie Adriansyah resmi mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengunduran diri tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Hari ini Sabtu (11/7/2026) bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Kapuspenkum Anang Supriatna, dalam keterangan video yang dibagikan.

Anang mengatakan, keputusan tersebut untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum yang dilakukan Polri.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas fungsi serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme berlaku," ujar dia.

"Kejaksaan Agung mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata dia.

Di sisi lain, Febrie sempat membantah mundur dari jabatannya. Dia mengatakan, hingga Jumat (10/7/2026) pagi, masih menerima perintah menyelesaikan berkas perkara.

"Saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan," ujar Febrie dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

"Sehingga perintah itu tadi sudah kita jabarkan untuk memprioritaskan mana-mana perkara yang menjadi perhatian masyarakat untuk segera bisa kita berkas dan kita sidangkan," lanjut dia.

Nama Febrie menjadi sorotan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah sejumlah lokasi. Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah kafe de’Clan dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan (8/7/2026). Selain itu, rumah Febrie dikawasan Sentul juga ikut digeledah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, penggeledahan ini dalam rangka penyidikan dugaan kasus korupsi, suap, gratifikasi, hingga pencucian uang.

“Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel. Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan proses penyidikan,” kata Budi di lokasi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article