Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi ganjil genap (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
ilustrasi ganjil genap (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Terhitung sejak 1 Agustus 2018, polisi mulai melakukan penindakan terhadap pengendara roda empat yang melanggar aturan ganjil-genap.

Untuk mengelabui petugas, tidak sedikit pemilik kendaraan roda empat yang memiliki pelat nomor ganda. Artinya, mereka yang memiliki mobil dengan nomor polisi ganjil akan menggantinya dengan nomor polisi genap bodongnya.

Nah, kira-kira polisi tahu gak ya modus penipuan seperti ini?

1. Polisi bisa melacak jenis mobil dari pelat nomornya

Memasuki hari pertama penindakan ganjil-genap, IDN Times memantau proses penilangan yang dilakukan oleh petugas di ruas Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ipda Darman selaku Danton Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, bahwa polisi mampu mengetahui jenis mobil berdasarkan nomor polisinya.

"Kan bisa ketahuan, jenis mobil minibus dikasih nomor sedan ya ketahuan. Ada juga pick up jenisnya dikasih nomor pelat kuning, itu beda ya ketahuan," katanya kepada IDN Times di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/8).

2. Tidak semua petugas bisa membedakannya

ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Lebih lanjut, Darman memberi tahu bila tidak sembarang petugas yang dapat mendeteksi hal tersebut.

"Yang tahu juga hanya petugas tertentu, gak semuanya tahu. Untuk sementara di sini (di Kuningan) belum ada sih," katanya.

3. Polisi memiliki aplikasi untuk memeriksa pelat nomor

IDN Times/Sukma Shakti

Sementara itu, polisi juga memiliki aplikasi khusus untuk memeriksa apakah pelat nomor yang digunakan terdaftar atau tidak.

Mereka yang melakukan praktik pelat nomor bodong bisa terjerat hukuman denda Rp500 ribu hingga dua bulan penjara. Aturan tersebut diatur dalam Pasal 238 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang STNK dan BPKB.

Jadi jangan coba-coba ya, guys.

Editorial Team