Jakarta, IDN Times - Terhitung sejak 1 Agustus 2018, polisi mulai melakukan penindakan terhadap pengendara roda empat yang melanggar aturan ganjil-genap.
Untuk mengelabui petugas, tidak sedikit pemilik kendaraan roda empat yang memiliki pelat nomor ganda. Artinya, mereka yang memiliki mobil dengan nomor polisi ganjil akan menggantinya dengan nomor polisi genap bodongnya.
Nah, kira-kira polisi tahu gak ya modus penipuan seperti ini?