Jakarta, IDN Times - Jaringan Anti Tambang atau Jatam mencatat pertambangan nikel yang ada di Pulau Gag, Raja Ampat bukan baru-baru ini saja terjadi, namun telah berlangsung sejak 2017. PT Gag dapat izin menambang nikel seluas 13.136 hektare (ha) selama 30 tahun atau hingga 2047 dengan status kontrak karya.
Koordinator Nasional Jatam, Melky Nahar menjelaskan, luas pulau Gag mencapai 6.500 ha, di mana 6.034,42 ha di antarnya berstatus hutan lindung.
"Artinya, perusahaan mendapatkan konsesi dua kali lipat lebih luas dari luas seluruh daratan pulau. Dengan kata lain, PT Gag Nikel mencaplok seluruh luas daratan dan perairan Pulau Gag," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (9/5/2025).