Profil 5 Perusahaan yang Punya Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

- PT Gag Nikel memiliki Kontrak Karya Generasi VII di Pulau Gag dengan tambang yang telah memasuki tahap operasi produksi dan izin lingkungan lengkap.
- PT Anugerah Surya Pratama memiliki IUP Operasi Produksi di Pulau Manuran dengan dokumen lingkungan yang sudah dimiliki sejak 2006.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan nama lima perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat.
Adapun pemberian izin diberikan oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Pemerintah pusat mengeluarkan dua IUP, dan Pemkab Raja Ampat mengeluarkan tiga IUP.
Salah satu dari perusahaan yang mengantongi IUP adalah anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam, yakni PT Gag Nikel.
Berikut daftar lengkapnya!
1. PT Gag Nikel

PT Gag Nikel adalah pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektare (ha) di Pulau Gag. Saat ini, tambang PT Gag telah memasuki tahap operasi produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.
Perusahaan telah memiliki dokumen amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pada 2014, lalu adendum amdal pada 2022, dan adendum amdal tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kementerian ESDM menyatakan PT Gag Nikel juga mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada 2015 dan 2018. Lalu, Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan tahun 2020.
Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 ha dengan 135,45 ha telah direklamasi. Menurut Kementerian ESDM, PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Adapun pemilik PT Gag Nikel saat ini adalah PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Perusahaan tambang pelat merah ini mengakusisi 75 persen Gag Nikel dari perusahaan Australia, Asia Pacific Nickel (APN) Pty Ltd pada 2008, sehingga kepemilikannya menjadi 100 persen dari sebelumnya 25 persen.
2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

PT ASP mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya memiliki luas 1.173 ha di Pulau Manuran.
Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen amdal pada 2006 serta dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) pada tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.
PT ASP merupakan perusahaan pemilik tambang nikel dengan status penanaman modal asing (PMA). Adapun induk dari PT ASP adalah PT Wanxiang Nickle Indonesia, yang merupakan perusahaan China dan beroperasi di Morowali.
3. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 ha di Pulau Batang Pele.
Saat ini, PT MRP masih melakukan eksplorasi (pengeboran), dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.
4. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

PT KSM yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bijih nikel ini memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013. IUP tersebut dikeluarkan pada 30 Desember 2013 yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 ha.
Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022. Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, tetapi saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.
5. PT Nurham

PT Nurham adalah pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga 2033 dengan wilayah seluas 3 ribu ha di Pulau Waegeo.
Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013, tetapi hingga kini perusahaan belum berproduksi.