Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Izin Tambang di Raja Ampat Diminta Dibatalkan Permanen

IMG-20250605-WA0040.jpg
Lokasi tambang nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat. (Dok. Gag Nikel)
Intinya sih...
  • Reklamasi dinilai tak cegah kerusakanFahmy menilai seluruh proses tambang berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem, terutama karena pelaku usaha kerap mengabaikan kewajiban reklamasi.
  • Dorong pemeriksaan dugaan penyimpangan izin tambangFahmy mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dugaan kerja sama antara oknum pemerintah pusat dan pihak swasta dalam proses pemberian izin tambang di Raja Ampat.
  • Pemerintah tegaskan pengawasan tambang di Raja AmpatKementerian ESDM menyatakan seluruh kegiatan tambang di Raja Ampat diawasi ketat dan transparan

Jakarta, IDN Times - Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi menyatakan seluruh aktivitas penambangan di Raja Ampat dan wilayah sekitarnya perlu dihentikan secara permanen.

Pernyataan itu disampaikan di tengah sorotan publik terhadap keberadaan tambang di kawasan Raja Ampat yang dinilai dapat merusak ekosistem pariwisata.

"Menurut saya semua penambangan di Raja Ampat dan sekitarnya harus dihentikan secara permanen. Jangan ada lagi izin penambangan selamanya," kata dia dalam keterangan yang diterima, Senin (9/6/2025).

1. Reklamasi dinilai tak cegah kerusakan

IMG-20250605-WA0038.jpg
Lokasi tambang nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat. (Dok. Gag Nikel)

Fahmy menilai seluruh proses tambang berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem, terutama karena pelaku usaha kerap mengabaikan kewajiban reklamasi.

Dia menegaskan reklamasi sekalipun tidak akan mampu memulihkan kerusakan alam di kawasan geopark yang menjadi bagian dari ekosistem destinasi wisata Raja Ampat.

"Semua proses tambang pasti merusak lingkungan dan ekosistem, apalagi penambang sering mengabaikan reklamasi," ujarnya.

2. Dorong pemeriksaan dugaan penyimpangan izin tambang

IMG-20250605-WA0039.jpg
Lokasi tambang nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat. (Dok. Gag Nikel)

Fahmy turut menyampaikan adanya dugaan kerja sama antara oknum pemerintah pusat dan pihak swasta dalam proses pemberian izin tambang di Raja Ampat.

Dia mendorong agar Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dugaan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika terdapat pelanggaran, Fahmy menilai perlu ada penindakan sesuai aturan yang berlaku.

"Kejagung perlu mengusut dugaan konspirasi tersebut. Kalau terbukti, siapa pun harus ditindak secara hukum," tambahnya.

3. Pemerintah tegaskan pengawasan tambang di Raja Ampat

Tambang raja ampat
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan kunjungan ke tambang Nikel yang dikelola PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. (dok. Kementerian ESDM)

Kementerian ESDM menyatakan seluruh kegiatan tambang di Raja Ampat diawasi ketat dan transparan. Pengawasan mencakup legalitas, lingkungan, serta kepatuhan terhadap kawasan konservasi dan hutan lindung.

Itu mengacu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mewajibkan reklamasi dengan mempertimbangkan aspek teknis, lingkungan, dan sosial.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia telah meninjau langsung aktivitas PT Gag Nikel di Pulau Gag dan mendengar aspirasi warga.

"Saya datang ke sini untuk melihat langsung situasi di lapangan dan mendengarkan masyarakat. Hasilnya akan diverifikasi dan dianalisis oleh tim inspektur tambang," kata Bahlil.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us