Jakarta, IDN Times - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, KPK mengeluarkan Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025. Surat itu berisi tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
"Melalui surat ini, KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (15/3/2025).