IDN Times/Irfan Fathurohman
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi menyampaikan sejumlah aturan perjalanan darat yang akan berlaku selama masa Nataru.
Dalam briefing virtual pada Senin (20/12/2021), Budi mengatakan bahwa sesuai Surat Edaran No.109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada masa pandemik COVID-19, maka ada sejumlah aturan yang akan diberlakukan.
“Pertama bahwa kewajiban semua pelaku perjalanan baik menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan angkutan umum, termasuk di penyeberangan, termasuk sepeda motor, yang pertama adalah kartu vaksin dosis lengkap,” jelasnya.
Hal berikutnya, kata Budi, adalah wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen yang berlaku selama 1x24 jam.
“Dan berikutnya tentu adalah aplikasi PeduliLindungi,” kata Budi.
Ia mengatakan akan dilakukan pembatasan kapasitas untuk sarana transportasi darat. Untuk kendaraan angkutan umum, akan dibatasi sebanyak 75 persen.
“Sampai sekarang kapasitas masih kami batasi sebesar 75 persen dari kapasitas maksimal, termasuk juga untuk kapal penyeberangan atau kapal Ro-Ro” ujarnya.