Jelang Putusan MK, Ketua KPU Dilaporkan Terkait Tindakan Asusila

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan tindakan asusila terhadap salah satu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Ketua KPU dilaporkan karena dugaan telah melakukan tindakan asusila berbasis relasi kuasa yang melanggar sumpah/janji anggota KPU, serta integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu untuk tujuan pribadinya," tulis Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dalam keterangannya, Kamis (18/4/2024).
Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan menilai tindakan Hasyim tersebut melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Sehingga pihaknya melaporkan ke DKPP.
"Pada hari ini kita melaporkan ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ucap Aristo saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta Pusat.