Jakarta, IDN Times - Anggota komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih membenarkan ada salah satu calon jemaah haji bernama Heri Risdyanto bin Warimin gagal menunaikan ibadah haji meski sudah tiba di Arab Saudi. Heri merupakan calon jemaah haji dengan kuota reguler yang tiba-tiba visanya dibatalkan usai tiba di Saudi.
Menurut keterangan Faqih, visa haji yang seharusnya digunakan Heri kemudian diterbitkan untuk WNI lain yakni atas nama Robiani. Namun, tidak diketahui asal keberangkatan WNI tersebut.
"Meski yang bersangkutan merasa tidak membatalkan (visa), tapi ada pembatalan dan pergantian. Di sisi lain, tidak ada komunikasi (dari Kementerian Agama) kepada yang bersangkutan sampai yang bersangkutan mengaku tidak pernah mengajukan. Ini yang benar yang mana gak tahu," ujar Faqih ketika dihubungi pada Kamis (5/6/2025).
Heri merupakan calon jemaah haji reguler asal Bandung. Ia berangkat ke Saudi bersama kedua orang tuanya dan istri. Usai tiba di Jeddah dengan menumpang Saudi Airlines, Heri dinyatakan tidak lolos pemeriksaan. Padahal, dokumen yang dibawanya sudah lengkap.
Pemerintah berupaya untuk mendapatkan dispensasi bagi Heri. Tetapi, permintaan itu ditolak oleh imigrasi Arab Saudi.
"Karena kan yang bersangkutan sudah masuk. Tetapi, untuk mendapatkan entrance ke sini ditolak. Pihak Arab Saudi tetap meminta visa baru untuk masuk, sehingga pada 31 Mei 2025, pihak Saudi memutuskan untuk memulangkan jemaah ke Indonesia," tutur dia.