Ilustrasi Personel Pasukan Pengamanan Presiden. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Sebagai informasi, terbentuknya Paspampres bersamaan dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia serta kelahiran TNI dan Polri. Merujuk Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2013, Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya, serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dan tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. Mereka menjadi perisai hidup presiden dan keluarganya.
Paspampres terbagi atas tiga kelompok yang terdiri dari Grup A, B, dan C. Grup A bertugas mengamankan Presiden RI beserta Keluarga. Grup B bertugas mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarga, dan Grup C bertugas mengamankan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Pada tugasnya, terdapat juga Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Detasemen Musik Militer, serta beberapa Detasemen Pendukung lainnya.
Pengamanan terhadap mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden RI beserta keluarga, diawali saat lengsernya Presiden Soeharto pada 1998. Saat itu, Menhankam Pangab Jenderal TNI Wiranto pernah berpidato TNI akan menjaga, melindungi, dan mengamankan mantan Presiden Soeharto beserta keluarganya.
Alhasil, pembentukan Paspampres bagi mantan presiden divalidasi dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 37 Tahun 2013. Peraturan ini di antaranya berisi adanya organisasi Grup D yang bertugas mengamankan mantan Presiden RI dan mantan Wakil Presiden RI beserta keluarga, serta Detasemen Latihan Paspampres.
Validasi organisasi Paspampres kemudian membentuk Grup D Paspampres dan Detasemen latihan. TNI memutuskan tidak menambah jumlah personel. Alih-alih, komposisi jumlah personel ditata kembali secara proporsional atau regrouping.