Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini secara resmi menahan tersangka I Gede Aryastina alias Jerinx SID terkait kasus pengancaman. Jerinx resmi ditahan setelah penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Tersangka didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu dakwaan pertama melanggar pasal pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).
Padahal, Jerinx baru saja keluar dari penjara beberapa bulan lalu karena menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung WHO di akun Instagramnya. Pernyataan Jerinx itu kemudian dilaporkan ke polisi dan menyebabkannya meringkuk di balik jeruji besi.