Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Buka Ruang Partisipasi, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Sah Desember

Buka Ruang Partisipasi, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Sah Desember
Pimpinan DPR setelah menggelar audiensi dengan masyarakat Pati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (IDN Times/Amir Faisol)
  • DPR RI menargetkan penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
  • AMPB meminta kepastian target serta dokumen tertulis atas komitmen DPR dalam audiensi di Kompleks Parlemen Senayan.
  • Masukan AMPB akan diteruskan ke Komisi III DPR RI, dengan partisipasi dan pengawasan dibuka selama pembahasan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah komitmen tertulis DPR penting untuk publik?
Share Article

Jakarta, IDN Times - DPR RI menegaskan target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Kamis (27/8/2026).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal juga menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, menyampaikan aspirasi agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai target penyelesaian RUU Perampasan Aset serta meminta dokumen tertulis sebagai pegangan publik atas komitmen DPR.

"Kami meminta berita acara audiensi AMPB dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset ini digetok Desember, kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas," ujar Botok.

Sementara itu, Dasco menegaskan target waktu yang telah disampaikan melalui rapat paripurna. DPR juga menyiapkan salinan dokumen hasil rapat paripurna serta pernyataan tertulis mengenai komitmen tersebut.

Proses pembahasan RUU Perampasan Aset dipastikan akan terus berjalan menuju target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026, sementara ruang partisipasi dan pengawasan akan terbuka sepanjang proses berlangsung.

Masukan yang disampaikan AMPB akan diteruskan kepada Komisi III DPR RI sebagai bagian dari proses pembahasan RUU.

"Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco.

Adapun aksi demonstrasi di sekitar Kompleks Parlemen, DPR menghormati hak masyarakat menyampaikan pendapat secara damai dan mengajak seluruh pihak menjaga keamanan serta ketertiban bersama.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More