Eggi Sudjana Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Hari ini, Jumat (26/04), calon anggota legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) mendatangi Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan makar dan penyebaran ujaran kebencian. Diberitakan bahwa Eggi menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pada pukul 14.00 WIB.
1. Eggi datang bersama relawan nasional Prabowo-Sandi
Pada hari ini, Eggi terlihat mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Selain ditemani oleh kuasa hukum dan juga Tim Pembela Aktivis dan Ulama (TPUA), turut pula hadir rombongan Relawan Nasional Prabowo-Sandi (RN-PAS) yang ikut menemani penyidikan.
Ketua RN-PAS Jawa Barat mengatakan kedatangannya hari ini di Polda Metro untuk memberikan semangat kepada Eggi.
"Kami ke sini tidak dipengaruhi oleh siapa pun. Kami ke sini berbicara tentang keadilan. Saya lihat laporan Bang Eggi, telah masuk dan kami ke sini untuk memberikan semangat dan membela Bang Eggi. Beliau memang benar dalam hal ini," ujarnya.
Baca Juga: Bareskrim Tolak Laporan Eggi Sudjana soal Kasus Farhat Abbas
2. Eggi mengklarifikasi mengenai people power
Editor’s picks
Sebelumnya, diberitakan bahwa Eggi dilaporkan oleh politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Dewi Ambarwati Tanjung, atas dugaan makar dan ujaran kebencian. Salah satu ujarannya mengenai people power.
Eggi menjelaskan bahwa people power yang dimaksud olehnya adalah kedaulatan rakyat yang telah diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
"People power bisa terjadi jika terjadi kecurangan dalam Pemilu seperti upaya preventif menjaga TPS agar tidak terjadi kecurangan bukan bertujuan untuk makar seperti yang dituduhkan ke saya," ujarnya.
"Kecurangan-kecurangan yang terjadi saat ini hanya Bapak Jokowi sendiri yang bisa memberhentikannya agar tidak terjadi people power," lanjutnya.
3. Pasal 160 KUHP tidak relevan
Eggi Sudjana diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan makar dan ujaran kebencian yang sesuai dengan Pasal 160 KUHP yang mengatur tindak pidana menghasut. Namun, ia mengatakan bahwa pasal tersebut tidak relevan baginya.
"Dia melaporkan saya dengan pasal 160, padahal pasal tersebut frasanya sudah diubah oleh MK Putusan no. 7 tahun 2009 bahwa pasal 160 tersebut menjadi delik materiil," ujarnya.
Dia juga menjelaskan bahwa ia tidak bisa dipidanakan karena belum ada akibat dari perkataan atau penghasutan yang ditujukan, sehingga pasal tersebut sangat tidak masuk akal dialamatkan kepada dirinya.
Baca Juga: Dampingi Pemeriksaan Amien, Eggi: Tak Ada Pertanyaan Jebakan 'Batman'