Viral Video Surat Suara Dibakar, Begini Penjelasan Polri

Polda Papua sudah mengklarifikasi soal video

Jakarta, IDN Times - Masyarakat dihebohkan dengan beredarnya video di media sosial, yang berisi tayangan seorang warga membakar surat suara di kawasan Puncak Jaya, Papua.

Menanggapi hal itu, Polri menyatakan surat suara tersebut merupakan sisa pencoblosan dengan sistem noken, dan sudah tidak diperlukan lagi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pembakaran surat suara tersebut dilakukan untuk mengantisipasi agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.

Baca Juga: Polri Kawal Pengamanan Surat Suara dari TPS ke PPK

1. Surat suara yang dibakar sudah melalui kesepakatan KPU

Viral Video Surat Suara Dibakar, Begini Penjelasan PolriIDN Times/Axel Jo Harianja

Dedi mengatakan video pembakaran surat suara tersebut sejatinya sudah diklarifikasi kepolisian di Papua, dan tidak ada masalah. 

"Perlu saya sampaikan, hal tersebut (pembakaran surat suara) sudah diklarifikasi langsung oleh Kapolda Papua dan Kapolres Jaya Wijaya. Kejadian tersebut sebenarnya karena di distrik tersebut memakai sistem noken, di distrik tersebut," ujar Dedi di Mabes Polri, Rabu (24/04).

Menurut Dedi, pembakaran surat suara yang sudah tidak terpakai dilakukan setelah mendapatkan keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

2. Pembakaran surat suara sudah melewati pengecekan Bawaslu

Viral Video Surat Suara Dibakar, Begini Penjelasan PolriANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Dedi mengatakan pembakaran surat suara tersebut sudah dituangkan dalam berita acara (BA), dan sudah dilakukan pengecekan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait hal tersebut dan hasilnya tidak ada masalah.

3. Polisi akan menangkap oknum penyebar video pembakaran surat suara

Viral Video Surat Suara Dibakar, Begini Penjelasan PolriTwitter/@yogaroet

Sebelumnya, tersebar video berisi tayangan yang memperlihatkan tumpukan surat dan kota suara sedang dibakar, yang diduga logistik Pemilu 2019. Terlihat juga seorang ibu dan anak sedang membuang sejumlah surat suara ke arah tumpukan tersebut.

Melihat adanya kejadian tersebut, polisi akan menangkap oknum di balik penyebaran video berdurasi 5 menit 7 detik itu, karena dianggap membuat gaduh karena memberikan narasi yang tidak sesuai fakta.

"Dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua akan melakukan investigasi terhadap akun yang menyebarkan video tersebut," ujar Dedi.

Baca Juga: Ada Surat Suara Belum Dihitung Ikut Terbakar di KPU Pesisir Selatan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya