Begini Cara Antisipasi Pengemis Musiman dari Luar Jakarta saat Ramadan

Satpol PP lakukan patroli dan razia rutin

Jakarta, IDN Times - Keberadaan pengemis musiman dari luar Jakarta menjelang dan saat Ramadan menjadi fenomena tahunan. Hal tersebut tak dipungkiri Kepala Satpol Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan Ujang Harmawan.

Antisipasi banjir pengemis, yang termasuk penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), di wilayah Jakarta Selatan pun telah dipersiapkan Ujang dan jajarannya.

"Kami Satpol PP Jakarta Selatan tetap memonitor pengemis dari luar Jakarta Selatan. Sesuai instruksi Kasatpol PP Prop DKI Jakarta ada Program Asih Asuh 2021 untuk mengantisipasi banyaknya PMKS di wilayah DKI Jakarta, termasuk Kota Administrasi Jakarta Selatan," kata Ujang kepada IDN Times, Senin (12/4/2021).

Baca Juga: Viral, Pegawai Dinsos Batam Diduga Rampas Uang Pengemis Disabilitas

1. Patroli rutin hingga tingkat kelurahan

Begini Cara Antisipasi Pengemis Musiman dari Luar Jakarta saat Ramadan(Ilustrasi) ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Salah satu cara yang dilakukan Satpol PP untuk menekan jumlah PMKS ialah patroli dan razia rutin. Kegiatan ini dilakukan hingga tingkat kelurahan.

"Anggota Satpol PP kecamatan dan kelurahan melakukan penjangkauan PMKS di wilayahnya masing-masing, khususnya pada hari Selasa dan Jumat setiap minggunya," tuturnya.

Selain pengemis, Ujang menambahkan, sasaran penertiban yakni manusia silver, pengamen hingga manusia gerobak.

2. Sebanyak 103 PMKS terjaring razia

Begini Cara Antisipasi Pengemis Musiman dari Luar Jakarta saat RamadanPetugas Satpol PP membangunkan seorang penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang tidur di emperan toko di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta, Rabu (29/4/2020) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Ujang pun mengungkapkan, menjelang Ramadan, pihaknya sudah menjaring 103 orang PMKS. Rinciannya yakni 56 orang pada Selasa (6/4/2021) dan 47 orang pada Jumat (9/4/2021).

"Kemudian semua PMKS-nya dibawa ke GOR Pasar Minggu, di sana ada petugas Sudin Sosial Jakarta Selatan," ucap Ujang.

Baca Juga: Kemensos Pastikan PMKS dan ODGJ Seluruh Indonesia Akan Divaksin

3. Satpol PP sasar PMKS yang beroperasi di sejumlah masjid

Begini Cara Antisipasi Pengemis Musiman dari Luar Jakarta saat RamadanIlustrasi masjid. IDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menggelar apel antisipasi PMKS selama bulan Ramadan. Apel ini diikuti juga oleh jajaran Dinas Sosial DKI, Dinas Kesehatan DKI dan Satpol PP hingga tingkat kecamatan.

Arifin mengatakan masjid akan menjadi sasaran lokasi razia PMKS. Sebab, berkaca dari tahun sebelumnya, banyak pengemis beroperasi di masjid-masjid.

Selain meresahkan masyarakat, keberadaan PMKS di masa pandemik COVID-19 ini menjadi kekhawatiran tersendiri. Sebab, kata Arifin, bisa memunculkan kerumunan.

4. Larangan dan pidana memberi uang ke pengemis

Begini Cara Antisipasi Pengemis Musiman dari Luar Jakarta saat RamadanIlustrasi (IDN Times/Sunariyah)

Larangan menjadi dan memberi uang kepada pengemis telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Tepatnya, pada Pasal 40.

Berikut bunyi Pasal 40 Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007:

Setiap orang atau badan dilarang:
a. menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
b. menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
c. membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

Selanjutnya, pada Pasal 61 diatur sanksi atau pidana bagi yang melanggar Pasal 40. Yakni ancaman kurungan penjara maksimal 60 hari dan denda paling banyak Rp20 juta.

Baca Juga: Diam-diam Wawako Datangi Pengemis, Minta Warga Tak Beri Makan di Jalan

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya