[CEK FAKTA] Ingin Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta Bisa Daftar di Link Ini?

Yuk cek faktanya dulu

Jakarta, IDN Times - Sebuah informasi terkait pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) beredar di media sosial Facebook. Unggahan yang dibuat akun Mas Kurniawan itu menyertakan link yang disebut untuk pendaftaran.

Ia mengatakan, pendaftaran hanya memerlukan e-KTP. Nantinya, diklaim pendaftar akan mendapat bantuan langsung tunai (BLT) usaha mikro kecil menengah (UMKM) sebesar Rp2,4 juta.

Berikut informasi yang diunggah akun Mas Kurniawan pada 21 Maret 2021:

Bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi UMKM Per 31 Maret 2021 sebesar Rp. 2.400.000 untuk biaya modal usaha # dirumah aja.
Silakan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut : https://cutt.ly/SxdBeZT

Apakah benar informasi dan link yang diberikan tersebut?

Baca Juga: [CEK FAKTA] Nama Tol Layang Jadi Mohamed Bin Zayed karena Dijual?

1. Calon penerima bantuan tak bisa daftar mandiri

[CEK FAKTA] Ingin Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta Bisa Daftar di Link Ini?Pekerja memproduksi sepatu Tori berbahan kain tenun di Ruang Produksi Terampil Sejahtera, Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/8/2020). ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM Nomor 2 Tahun 2021, calon penerima BPUM atau BLT UMKM tidak bisa langsung mendaftar secara mandiri. Sehingga informasi link pendaftaran tersebut tidak benar alias hoaks.

Penerima bantuan hanya dapat diusulkan oleh beberapa pihak, yaitu:

  • Dinas yang membidangi koperasi dan UKM.
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
  • Kementerian/lembaga.
  • Perbankan.
  • Perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Nominal BLT UMKM tahun 2021 bukan Rp2,4 juta

[CEK FAKTA] Ingin Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta Bisa Daftar di Link Ini?Ilustrasi Uang Rupiah (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jumlah bantuan yang diberikan kepada UMKM di tahun 2021 tidak sama dengan tahun sebelumnya. Tahun ini penerima BPUM hanya akan mendapatkan dana Rp1,2 juta, tidak lagi Rp2,4 juta seperti pada tahun 2020.

Hal tersebut tertulis dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM Nomor 2 Tahun 2021. Bunyinya sebagai berikut:

(1) BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1.200.000 (satu juta dua ratu ribu rupiah) secara sekaligus untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

(2) Dana BPUM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.

3. Syarat bisa menjadi penerima BLT UMKM

[CEK FAKTA] Ingin Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta Bisa Daftar di Link Ini?Ilustrasi UMKM: Perajin ulos di Desa Meat, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM Nomor 2 Tahun 2021 juga menyebut syarat pelaku usaha yang bisa memperoleh BLT UMKM. Yakni belum pernah menerima BPUM dan tidak sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR).

Selain itu, syarat lainnya adalah:

  • WNI.
  • Memiliki e-KTP.
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dari pengusul.
  • Bukan ASN, anggota TNI-Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: [CEK FAKTA] Kemendikbud Beri Subsidi Pulsa Rp200 Ribu dan Kuota 95 GB?

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya