Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

RJ Lino juga dihukum denda Rp500 juta

Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino alias RJ Lino divonis empat tahun penjara. Ia juga dihukum denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan RJ Lino terbukti melakukan korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Joost Lino alias RJ Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama," kata hakim anggota Teguh Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/12/2021) seperti dikutip dari ANTARA.

Putusan dibacakan hakim anggota karena ketua majelis hakim Rosmina menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut. Atas vonis tersebut, RJ Lino menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

1. Vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK

Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Divonis 4 Tahun PenjaraTerdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino bersiap meninggalkan ruangan usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8/2021). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Vonis untuk RJ Lino lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut agar RJ Lino divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

RJ Lino dinyatakan terbukti melakukan dakwaan alternatif kedua dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit, terdakwa berbuat banyak untuk perusahaan tempat bekerja dan membuat perusahaan untung, terdakwa belum pernah dipidana," kata hakim.

Baca Juga: Kasus QCC Pelindo, KPK Tuntut RJ Lino 6 Tahun Penjara 

2. Tindakan RJ Lino akibatkan negara rugi 1,9 juta dolar AS

Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara(Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Dalam putusannya, dua orang hakim yaitu Teguh Santoso dan Agus Salim menyatakan perbuatan RJ Lino mengakibatkan kerugian negara senilai 1.997.740,23 dolar AS. Tindakan itu dilakukan RJ Lino bersama Ferialdy Norlan selaku Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China.

PT Pelindo II diketahui membutuhkan container crane. Setelah beberapa kali pelelangan dan mengalami kegagalan, pada April 2009 PT Pelindo II melakukan kembali pengadaan container crane.

Namun, kali ini spesifikasi diubah dari crane bekas menjadi New Single Lift QCC atau QCC Single Lift baru kapasitas 40 ton melalui mekanisme pelelangan untuk Pelabuhan Palembang, Pelabuhan Panjang dan Pelabuhan Pontianak.

Setelah pelelangan, tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan sehingga pelelangan gagal. Kemudian PT Pelindo II melakukan pelelangan ulang dan juga penunjukan langsung kepada PT Barata Indonesia.

RJ Lino memerintahkan Ferialdy Noerlan agar mendampingi perwakilan HDHM, yang merupakan perusahaan pembuat crane, untuk melakukan survei. Kontrak ditandatangani pada tanggal 30 Maret 2010 dengan nilai 17.165.386 dolar AS selama 11 bulan garansi satu tahun dan untuk pemeliharaan selama lima tahun sebesar 1.611.386 dolar AS.

Walaupun pengadaan dan pemeliharaannya tidak mengikuti prosedur, Pelindo II tetap membayar HDHM sebesar 15.165.150 dolar AS untuk pengadaan dan pemeliharaan sebesar 1.142.842,61 dolar AS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 1.997.740,23 dolar AS.

3. Sederet intervensi yang dilakukan RJ Lino

Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Divonis 4 Tahun PenjaraTerdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (kedua kanan) berbincang dengan JPU usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8/2021). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Dua hakim berpendapat RJ Lino melakukan sejumlah tindakan intervensi. Pertama, memerintahkan dan menyetujui dua kali perubahan Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 tertanggal 9 September 2009 tentang Ketentuan Pokok dan Tata Cara Pengadaaan Barang dan Jasa di Lingungan Pelindo II.

Kedua, RJ Lino menginstruksikan Kepala Biro Pengaedaan untuk tidak memersulit proses evaluasi administrasi dan teknis terhadap penawaran HDHM. Meski, HDHM tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Administrasi.

Ketiga, secara sepihak RJ Lino memerintahkan Go for Twinlift dan "selesaikan proses penunjukan HDHM" atas penawaran harga HDHM dengan spesifikasi QCC twinlift 50 ton dan laporan saksi Ferialdy Noerlan menyatakan pemilihan langsung telah selesai.

Keempat, RJ Lino disebut memerintahkan Ferialdy Noerlan melakukan penadatanganan kontrak pihak HDHM (Weng Yaogen) diduga dilakukan pada tanggal 30 Maret 2010 meski pada dokumen kontrak tertanggal 30 April 2010.

Baca Juga: RJ Lino Bantah Terlibat Korupsi yang Rugikan Negara 1,9 Juta Dolar AS

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya