Kejati DKI Bidik 3 Perusahaan yang Diduga Mafia Minyak Goreng

Ekspor minyak goreng dinilai turut memicu kelangkaan

Jakarta, IDN Times - Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membidik tiga perusahaan yang diduga menjadi mafia minyak goreng. Ketiga perusahaan berinisial PT AMJ, PT NLT dan PT PDM.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, mengungkapkan PT AMJ diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

"Ini dilakukan secara bersama-sama dengan PT NLT dan PT PDM lain sejak tahun lalu," ujar Ashari dikutip dari ANTARA, Rabu (16/3/2022).

1. Pakai modus ekspor minyak goreng

Kejati DKI Bidik 3 Perusahaan yang Diduga Mafia Minyak GorengStok minyak goreng kelapa sawit di Indomaret Kemanggisan, Jakarta Barat kosong. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Menurut Ashari, modus yang dilakukan tiga perusahaan tersebut yakni dengan cara mengekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Mereka diduga menjual minyak goreng ke Hong Kong senilai 240 hingga 280 dolar Hong Kong.

Keuntungan yang didapatkan diperkiarakan mencapai tiga kali lipat dari nilai atau harga pembelian di dalam negeri.

Praktik tersebut secara langsung berdampak pada perekonomian negara, karena turut memicu terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Baca Juga: Gudang Minyak Goreng di Depok Digerebek, Diduga Minyak Oplosan

2. Rincian ekspor minyak goreng ketiga perusahaan

Kejati DKI Bidik 3 Perusahaan yang Diduga Mafia Minyak GorengIlustrasi ketersediaan minyak goreng sesuai HET (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Ashari pun memaparkan rincian data ekspor minyak goreng yang dilakukan ketiga perusahaan tersebut. Para Juli 2021 hingga 1 Januari 2022, mereka mengekspor minyak goreng kemasan sejumlah 7.247 karton yang terdiri dari kemasan lima liter, dua liter, satu liter, dan 620 mililiter.

Berdasarkan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB), ada 2.184 karton minyak goreng kemasan tertentu yang diekspor selama 22 Juli hingga 1 September 2021.

Berikutnya, sebanyak 5.063 karton diekspor menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara, termasuk Hong Kong, pada 6 September 2021 hingga 3 Januari 2022.

3. Penyelidikan dilakukan merespons kelangkaan minyak goreng

Kejati DKI Bidik 3 Perusahaan yang Diduga Mafia Minyak GorengIlustrasi minyak goreng satu harga, Transmart Central Park pada Rabu (19/1/2022). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Kejati DKI melakukan penyelidikan dugaan mafia sebagai respons adanya kelangkaan persediaan minyak goreng di pasaran. Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani.

Menurut Ashari, penyidik Bidang Tipikor Kejati DKI mempelajari, meneliti, menelaah atau menganalisa beberapa data dan informasi lainnya berhubungan dengan permasalahan kelangkaan minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Dirut Food Station Tjipinang Jamin Stok Minyak Goreng Aman

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya