Polda Metro Tangkap Pembunuh Waria di Kemayoran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim Subdit Reserse Mobile Polda Metro Jaya menangkap pria bernama Adji Subhi (20). Pria tersebut diduga merupakan pembunuh seorang waria di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, mengatakan pelaku ditangkap di sebuah apartemen di Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/12/2021).
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Tubagus dilansir ANTARA, Sabtu (11/12/2021).
1. Pelaku berkenalan dengan korban secara online
Tubagus menjelaskan pelaku dan korban saling mengenal. Mereka berkenalan secara online melalui aplikasi Michat dan sepakat menjalin hubungan khusus sejenis.
Dari pemeriksaan, terungkap pelaku kerap menginap di rumah korban. Pelaku melakukan aksi pencurian dan pembunuhan terhadap korban pada Jumat (10/12/2021) dini hari, ketika orang tua korban sedang berada di rumah sakit.
Tubagus menyebut, pelaku mencuri sepeda motor, uang, perhiasan, dan barang berharga lainnya milik korban dan keluarganya.
Baca Juga: Kasus Bunuh Diri NW Jadi Alarm Darurat Pengesahan RUU TPKS
2. Korban ditemukan meninggal dengan luka tusukan
Kasus ini, kata dia, terungkap setelah Subdit Resmob Polda Metro Jaya menerima informasi dari warga terkait adanya orang meninggal dunia pada Jumat pukul 07.00 WIB. Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka tusukan.
"Korban ditemukan tanpa busana dengan keadaan rumah berantakan, dan sepeda motor Beat biru B 3166 PGS yang hilang di Jalan Krida Raya, Kemayoran Jakarta Pusat," ujar Ade.
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Hanya berselang beberapa jam, tepatnya pukul 13.15 WIB, polisi menangkap pelaku di Bandung.
3. Pelaku residivis kasus pencurian, kini terancam hukuman mati
Dari pengembangan kasus, penyidik mendapati pelaku Adji merupakan residivis kasus pencurian besi di Palembang pada 2018. Selain itu, sepanjang November 2021, pelaku juga melakukan aksi pencurian sepeda motor Yamaha Xeon milik Toko Material Lodaya di Bandung Jawa Barat, HP Oppo A71 dan jam tangan milik seseorang di Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca Juga: Polisi Tangkap Artis Berinisial BJ Terkait Kasus Narkoba