Satgas: 86,6 Persen Masyarakat di 100 Daerah Punya Antibodi COVID-19

Sero survei dilakukan pada November hingga Desember 2021

Jakarta, IDN Times - Satgas Penanganan COVID-19 menyebut 86,6 persen masyarakat di 100 kabupaten/kota memiliki antibodi terhadap COVID-19. Hal tersebut diketahui berdasarkan survei yang dilakukan pada November dan Desember 2021.

"Hasil sero survei di 100 kabupaten/kota di sebagian wilayah aglomerasi maupun non aglomerasi sepanjang bulan November-Desember 2021 menunjukkan 86,6 persen populasi yang daerahnya di survei telah memiliki antibodi SARS-CoV-2, baik akibat telah terinfeksi sebelumnya atau karena vaksinasi," ujar Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adi Sasmito, dilansir ANTARA, Selasa (4/1/2021).

Sleain itu, lanjut dia, sebesar 73,2 persen populasi dari daerah yang disurvei juga memiliki antibodi meski belum pernah terdeteksi positif maupun tervaksinasi COVID-19.

1. Pentingnya protokol kesehatan dan 3T

Satgas: 86,6 Persen Masyarakat di 100 Daerah Punya Antibodi COVID-19Ilustrasi kampanye menggunakan masker. (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

Meski begitu, Wiku mengharapkan masyarakat terus meningkatkan disiplin protokol kesehatan (prokes) di semua lini kehidupan. Menurutnya, disiplin prokes menjadi semakin penting karena di beberapa sektor mulai melaksanakan aktivitasnya.

Wiku mengatakan, di sisi lain, pemerintah juga akan meningkatkan rasio testing dan tracing, serta treatment (3T). Upaya itu dilakukan demi menskrining kasus Omicron yang berpeluang masih berkeliaran di sekitar masyarakat.

Baca Juga: Satgas Ungkap Alasan PTM Tetap 100 Persen Meski Ada Omicron

2. Pemerintah susun rencana kontinjensi terkait Omicron

Satgas: 86,6 Persen Masyarakat di 100 Daerah Punya Antibodi COVID-19Ilustrasi Tes Usap/PCR Test (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Wiku mengatakan pemerintah pusat terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyusun rencana kontijensi untuk mengantisipasi penyebaran Omicron. Termasuk, jika nantinya terjadi lonjakan kasus COVID-19.

"Dengan terus memantau data dan fakta yang ada di lapangan berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat kabinet terbatas ditetapkan durasi wajib karantina dari wilayah dengan angka transmisi lokal varian Omicron yang tergolong tinggi menjadi 10 hari, dan negara lainnya menjadi tujuh hari," paparnya.

Dalam surat edaran Satgas terbaru, lanjut dia, akan diperbarui daftar negara asal kedatangan yang wajib menjalankan durasi 10 hari, serta ketentuan lebih jauh terkait dispensasi karantina.

3. Sudah ada 254 kasus Omicron di Indonesia

Satgas: 86,6 Persen Masyarakat di 100 Daerah Punya Antibodi COVID-19ilustrasi varian baru COVID-19, Omicron (IDN Times/Aditya Pratama)

Terpisah, Kementerian Kesehatan menyatakan sudah ada 254 kasus Omicron di Indonesia per Selasa (3/1/2022). Jumlah itu bertambah 92 kasus dari data hari sebelumnya.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, merinci 254 kasus Omicron itu terdiri dari 239 kasus merupakan pelaku perjalanan internasional (kasus impor) dan 15 kasus transmisi lokal.

"Mayoritas (penularan) masih didominasi pelaku perjalanan luar negeri. Dari hasil pemantauan, sebagian besar kondisinya ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak adalah batuk (49 persen) dan pilek (27 persen),” kata Nadia dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Duh! Kasus Omicron di Indonesia Naik Lagi, Jadi 254

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya