Wagub DKI Minta Pengusaha Taati Aturan UMP 2022 Naik Rp225 Ribu

Kenaikan UMP DKI sebesar 5,1 persen disebut seusai aturan

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta para pengusaha mematuhi aturan tentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2022. Kenaikan UMP yang dimaksud adalah 5,1 persen atau sekitar Rp225 ribu.

"Jadi saya kita semua harus patuh dan taat pada semua ketentuan ya. Saya mohon semuanya bisa memahami dan mengerti kebijakan apa yang diambil pemerintah DKI Jakarta dan pusat," ujar Riza dikutip dari ANTARA, Sabtu (8/1/2022).

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022, dari 0,85 persen atau sekitar Rp37 ribu menjadi 5,1 persen atau sekitar Rp225 ribu.

Dengan adanya kenaikan 5,1 persen, maka UMP DKI tahun 2022 menjadi Rp4.641.854.

1. Revisi UMP DKI 2022 disebut sesuai aturan

Wagub DKI Minta Pengusaha Taati Aturan UMP 2022 Naik Rp225 RibuRatusan buruh berkumpul di pintu Monas, Jalan Merdeka Selatan, Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Riza mengatakan revisi UMP 2022 sudah melalui proses yang sesuai dengan aturan. Pemprov DKI menurutnya juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait dengan revisi kenaikan UMP menjadi 5,1 persen.

"Pak Gubernur sudah melalui proses (yang sesuai) dan juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat," ujar dia.

Aturan kenaikan UMP 5,1 persen tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021. Sedangkan, aturan UMP naik 0,85 persen diatur dalam Keputusan Nomor 1395 Tahun 2021.

Baca Juga: Keputusan Anies Digugat Pengusaha, UMP DKI yang Baru Dinilai Tidak Sah

2. Apindo ajak pengusaha ikuti kenaikan UMP 0,85 persen

Wagub DKI Minta Pengusaha Taati Aturan UMP 2022 Naik Rp225 RibuSuasana sepi di Jalan Sudirman, Jakarta pada Kamis (9/4/2020). (IDN Times/Herka Yanis)

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pengusaha di Jakarta tidak menerapkan kenaikan UMP menjadi 5,1 persen. Wakil Ketua Dewan Pimpinan Apindo DKI Jakarta, Nurjaman, mengatakan pihaknya akan menerapkan kenaikan UMP 0,85 persen.

"Masih kami imbau kenaikannya 0,85 persen. Tidak lama lagi kami juga berkirim surat ke pemerintah bahwa kami memberikan imbauan kepada perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab Apindo ke perusahaan-perusahaan di DKI Jakarta," kata Nurjaman, Jumat (7/1/2022).

3. Apindo minta Mendagri beri sanksi ke Anies

Wagub DKI Minta Pengusaha Taati Aturan UMP 2022 Naik Rp225 RibuIllustrasi. (IDN Times/Herka Yanis)

Ketua DPP Apindo DKI Jakarta, Solihin, menilai keputusan UMP DKI naik 5,1 persen tidak sah. Sebab, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Solihin meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan teguran kepada kepala daerah yang telah melawan hukum regulasi Ketenagakerjaan, terutama pengupahan. Hal tersebut, kata Solihin, berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian nasional.

Selanjutnya, Apindo juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri memberikan pembinaan atau sanksi kepada Anies Baswedan. Lantaran, dianggap tidak memahami peraturan perundangan sehingga mengakibatkan melemahnya sistem pemerintahan.

“Sebagaimana amanat UU 23 tahun 2014, Pasal 373 yang intinya Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” kata Solihin dalam konferensi pers, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga: Kadisnaker: UMP DKI Jakarta Rp4,6 Juta Sudah Final

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya