Jakarta, IDN Times - Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengatakan proses pengecekan keaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui web portal dan barcode yang tersedia di pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbukti meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya JKN.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, keaktifan sebagai peserta JKN merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
"Ini adalah upaya untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan akses penuh terhadap jaminan kesehatan. Selain itu, juga bentuk implementasi atas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022," kata David dalam keterangannya, dilansir ANTARA, Selasa (25/6/2024).