Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Lomba pacuan kuda dengan joki cilik di Sumbawa  (Dok. Pemprov NTB)
Lomba pacuan kuda dengan joki cilik di Sumbawa (Dok. Pemprov NTB)

Jakarta, IDN Times - Seorang joki anak usia enam tahun meninggal dunia di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), usai terjatuh dari punggung kuda yang ditungganginya saat latihan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga, menyesalkan penggunaan joki anak dalam kegiatan yang dinilai membahayakan keselamatan jiwa. Joki cilik kerap dilibatkan karena sudah jadi tradisi di Bima.
 
“Saya berharap penggunaan joki anak di arena pacuan kuda dapat segera dihentikan, karena ini adalah bentuk eksploitasi terhadap anak. Saya mendorong Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kota Bima, pemilik kuda, pelatih, masyarakat sekitar dan orang tua joki cilik mencegah terjadinya eksploitasi pekerja anak dalam tradisi pacuan kuda,” kata Bintang dalam keterangan pers, Selasa (15/3/2022).

1. Ada hukuman bagi pelaku yang tempatkan anak dalam posisi sebagai joki

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengunjungi Polres Sumedang, Jawa Barat untuk meninjau langsung penanganan kasus kekerasan terhadap anak usia 6 tahun pada Jumat (7/1/2022). (dok. KemenPPPA)

Peristiwa ini bukan pertama kali terjadi, sebelumnya pada 2019 joki cilik lainnya mengalami cacat dan luka. Korban sedang berlatih di arena pacuan kuda tradisional di Desa Panda, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Dia terluka parah di bagian kepala akibat terjatuh dari punggung kuda yang ditungganginya.

KemenPPPA mendorong agar aparat penegak hukum bisa menerapkan hukuman sesuai perundang-undangan yang berlaku pada pelaku yang menempatkan atau membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi, khususnya pada penyelenggaraan pacuan kuda yang melibatkan dan membahayakan keselamatan jiwa anak, yang berhubungan dengan olahraga, budaya dan kesenian.

Isu ini bisa dijerat dengan Pasal 76 I jo Pasal 88, UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

2. Anak harus dilindingi dari eksploitasi ekonomi

Menteri PPPA RI, I Gusti Ayu Bintang dalam Konferensi Pers Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2020, Rabu (22/7/2020) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Penggunaan joki anak usia 6 -18 tahun di Bima sudah menjadi tradisi, karena berat badan joki anak jauh lebih ringan daripada berat badan joki dewasa, sehingga mengurangi berat beban yang dibawa kuda pacuan dan membuat kuda pacuan berlari lebih cepat.

Sementara, joki anak berpacu tanpa menggunakan pelana, sehingga membahayakan keselamatan anak.
 
“Permasalahan yang telah disebutkan tersebut bukan hanya tentang masalah tradisi, tapi juga berkenaan dengan isi dari Pasal 32 di dalam Konvensi Hak Anak (KHA) yang menyebutkan bahwa anak harus dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan seksual, serta semua bentuk pekerjaan yang membahayakan atau yang memengaruhi pendidikan atau berdampak buruk terhadap perkembangan kesehatan anak baik fisik, mental, spiritual, moral maupun sosial,” kata Bintang.

3. Perlu ada edukasi masyarakat soal kebijakan dan hukum perlindungan anak

Ilustrasi anak-anak (IDN Times/Lia Hutasoit)

Selain unsur pemerintah, Bintang mengatakan, pihaknya mendorong perlu agar LSM perlindungan anak, Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi), tokoh agama, budayawan, dan akademisi turut mengedukasi masyarakat.

Edukasi berkenaan dengan aspek perlindungan anak, instrumen kebijakan hukum terkait perlindungan anak, bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak, kaitan dengan eksploitasi ekonomi pada anak, serta pemetaan masalah eksploitasi anak pada pengembangan minat dan bakat anak.

4. Perlu ada Perda penyelenggaraan pacuan kuda

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Bintang Puspayoga (Dok. Humas KemenPPPA)

Bintang bahkan mengungkapkan perlu ada Perda terkait keselamatan penyelenggaraan pacuan kuda yang tidak melibatkan anak, yang berhubungan dengan olahraga, budaya dan kesenian, yang berbahaya bagi keselamatan anak, perlu pengaturan tentang perizinan, standar, prosedur, dan sanksi bagi yang melanggar, untuk mencegah kasus serupa terjadi.

Selain itu, perlu moratorium (penghentian sementara) dengan instruksi gubernur penyelenggaraan pacuan kuda, yang memastikan tidak melibatkan usia anak sampai 18 tahun, sebagai joki.
 
“Kemen-PPPA melalui Dinas PPPA Kabupaten Bima telah melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Bima, terkait peristiwa dimaksud dan telah dilakukan penjangkauan kepada keluarga korban,” kata Bintang.

Editorial Team