Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden RI, Joko "Jokowi" Widodo memberikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI tahun 2024, pada Jumat (16/8/2024). (YouTube.com/Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo bersyukur karena setelah 79 tahun Indonesia merdeka, bangsa ini baru memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Presiden Jokowi menyampaikan, KUHP baru ini dapat menjadi upaya modernisasi bagi hukum Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat menyampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024).

"Di bidang hukum, kita juga patut bersyukur. Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," kata dia.

Selain itu, Presiden Jokowi juga membanggakan Undang-Undang Cipta Kerja yang dapat merevisi 80 undang-undang dan 1.200 pasal, sebagai upaya menderegulasi peraturan yang tumpang tindih.

Editorial Team