Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia menerbitkan aturan agar Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bisa diberikan pada organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan. Hal ini adalah keputusan Presiden Joko “Jokowi” Widodo.
Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Pendeta Gomar Gultom, menyoroti pentingnya menjaga agar ormas keagamaan tetap fokus pada tugas utama mereka, yaitu membina umat.
“Juga menjaga agar ormas keagamaan tersebut juga tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar,” kata dia dalam keterangan resminya, Sabtu (1/6/2024).