Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo sudah menandatangani Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) pada 15 Februari 2022. Pembangunan ibu kota baru di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, pun resmi dimulai.
Konfirmasi itu disampaikan Tenaga Ahli Utama di Kantor Staf Presiden (KSP), Wandy Tuturoong. "Iya, saya dapat pemberitahuan lisan (bahwa UU IKN sudah ditanda tangan). UU-nya diberi nomor 3 tahun 2022 tentang IKN," ungkap Wandy melalui pesan pendek kepada IDN Times, Jumat (18/2/2022).
"UU itu katanya sudah ditanda tangani sejak 15 Februari 2022," kata dia.
Sebelumnya, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pembangunan ibu kota negara (IKN) bernama Nusantara akan menjadi awal peradaban di Indonesia. Namun, hingga kini masih banyak masalah yang belum tuntas ketika ibu kota akan dipindah ke Kaltim.
Salah satunya menyangkut sumber pendanaan. Presiden Jokowi pernah menyampaikan, untuk membangun ibu kota baru dibutuhkan dana sekitar 35 miliar dolar AS atau setara Rp501 triliun. Tetapi, sumber duitnya dari mana belum diketahui.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat melempar pernyataan yang bertolak berlakang. Menkeu Sri sempat menyebut akan mengambil dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp178,3 triliun. Namun, Airlangga membantah pernyataan perempuan yang akrab disapa Ani itu.
"Terkait ibu kota negara ini, anggarannya yang ada adalah di (Kementerian) PUPR dan diperkirakan di fase pertama dibutuhkan dana sebesar Rp45 triliun. Namun, dana ini dana yang secara bertahap bergantung pada kebutuhan dan progres. Dana yang ada di PEN sekarang ini, tidak ada yang temanya untuk IKN," kata dia ketika memberikan keterangan pers pada 24 Januari 2022.
Lalu, apa lagi yang menjadi tanda tanya di dalam pembangunan IKN ini?